MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.