MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:14 WIB
loading...
MK Hari Ini Putuskan...
MK bakal memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;



b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Momen Prabowo Diantar...
Momen Prabowo Diantar Langsung Presiden Mesir ke Bandara Menuju Qatar
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Celetuk Prabowo: Politisi...
Celetuk Prabowo: Politisi Tuh Enggak Pernah Berhenti Kampanye
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Revisi UU TNI, Presiden...
Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Kapal Perang Korea Utara Segera Dilengkapi Senjata Nuklir
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Mesak Mbura Perjuangkan Pemerataan Pembangunan di Kupang Timur
Lagi Cari Rekomendasi...
Lagi Cari Rekomendasi Kuliner Unik? Rating 5 di GTV Punya Jawabannya!
Berita Terkini
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
12 menit yang lalu
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
15 menit yang lalu
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
25 menit yang lalu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
46 menit yang lalu
BPKH Limited: Bawa Indonesia...
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci lewat Sekotak Nasi
2 jam yang lalu
Prabowo: 1 Mei Jadi...
Prabowo: 1 Mei Jadi Lambang Perjuangan Kaum Buruh Seluruh Dunia
2 jam yang lalu
Infografis
10 Presiden Tertua di...
10 Presiden Tertua di Dunia yang Menjabat saat Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved