Komjen Pol Listyo Sigit: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:06 WIB
loading...
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu ketika diberi amanah sebagai Kapolri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu ketika diberi amanah sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis. Hal itu disampaikan Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama anggota Komisi III DPR RI pada Rabu, (20/1/2021).
Menurut dia, ada banyak saran masukan dan kritik serta harapan Polri ke depan. Terutama, bagaimana untuk tetap mewujudkan rasa keadilan agar organisasi Polri yang transparan serta kondisi lain yang harus diperbaiki. "Sebagai contoh, ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Listyo. Baca juga:
Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Selain itu, Listyo berkomitmen tidak boleh ada lagi kasus Nenek Minah yang mencuri kakao diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Baca juga: Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021
"Tidak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya kemudian ibu diproses, dan sekarang sedang berlangsung prosesnya akan masuk persidangan. Hal-hal seperti ini tentunya ke depan tidak boleh lagi ataupun tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, ada banyak saran masukan dan kritik serta harapan Polri ke depan. Terutama, bagaimana untuk tetap mewujudkan rasa keadilan agar organisasi Polri yang transparan serta kondisi lain yang harus diperbaiki. "Sebagai contoh, ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Listyo. Baca juga:
Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Selain itu, Listyo berkomitmen tidak boleh ada lagi kasus Nenek Minah yang mencuri kakao diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Baca juga: Komjen Pol Listyo Sigit Paparkan 6 Sasaran Prioritas Polri di 2021
"Tidak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya kemudian ibu diproses, dan sekarang sedang berlangsung prosesnya akan masuk persidangan. Hal-hal seperti ini tentunya ke depan tidak boleh lagi ataupun tentunya kasus-kasus lain yang mengusik rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Lihat Juga :