Menyongsong Kebangkitan Ekonomi Indonesia 2021

Senin, 18 Januari 2021 - 05:50 WIB
loading...
A A A
Sementara sektor-sektor yang tidak membutuhkan kontak secara intensif, misalnya keuangan, pendidikan, komunikasi dan telekomunikasi, lebih kuat bertahan. Di samping itu, sektor-sektor yang bergantung pada permintaan luar negeri, seperti pertambangan dan manufaktur, sebagian terlindungi oleh mulai pulihnya perdagangan dan harga beberapa komoditas yang sempat mengalami penurunan pada pertengahan 2020.

Sejauh ini kebijakan moneter untuk menghadapi krisis sudah cukup tepat. Program pembelian obligasi pemerintah oleh Bank Indonesia (BI) yang setara dengan 1,8% dari PDB, berhasil membantu mempertahankan stabilitas fiskal dan mendanai defisit fiskal. Kebijakan fiskal untuk menangkal krisis kesehatan dan ekonomi serta menstimulasi pemulihan ekonomi juga sudah berjalan baik. Belanja publik telah meningkat secara substansial untuk melawan pandemi dan membantu rumah tangga dan korporasi bertahan. Atas dasar itulah Bank Dunia memproyeksikan ekonomi Indonesia akan kembali bangkit ke level pertumbuhan 4,4 persen pada 2021 dan 4,8% pada 2022.

Sementara Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan outlook lebih baik untuk ekonomi Indonesia tahun ini dibandingkan Bank Dunia. Berdasarkan perkiraan IMF, pertumbuhan PDB Indonesia 2021 akan berada di 4,8%, lebih besar 40 basis poin ketimbang perkiraan Bank Dunia yang 4,4%. Untuk 2022, IMF bahkan lebih optimis dari Bank Dunia dimana ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6 persen, sementara Bank Dunia mematok angka 4,8%.

Sejauh ini pun sistem perbankan tetap stabil, lantaran intervensi kebijakan yang akomodatif, terukur dan tepat waktu. Berkat kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 11/2020, rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) masih tetap terjaga meskipun mengalami sedikit kenaikan. Namun di saat yang sama rasio kredit yang berisiko (Loan at Risk/LaR) meningkat lebih dari 20% hingga akhir tahun lalu.

Kebijakan yang akomodatif
Di sisi makroekonomi, kebijakan yang akomodatif masih akan ditempuh. Tema kebijakan fiskal yang mendukung pemulihan ekonomi menjadi pusat perhatian pelaku usaha dalam dan luar negeri. Ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang masih mengalokasikan anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 seperti yang sudah dilakukan di 2020. Di tahun ini pemerintah juga mengalokasikan anggaran besar, yakni Rp417,8 triliun, untuk investasi infrastruktur yang memiliki dampak besar pada pemulihan ekonomi nasional.

Dari sisi moneter, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang countercyclical dan akomodatif seperti menurunkan suku bunga acuan serta ikut berpartisipasi menambal defisit anggaran lewat pembelian surat utang pemerintah (burden sharing policy) disebut sudah tepat di tengah kondisi krisis akibat pandemi seperti sekarang ini.

Era suku bunga rendah, tren pelemahan dolar AS dan imbal hasil berinvestasi di negara-negara maju yang rendah akan memicu adanya dana asing yang masuk ke negara-negara berkembang (EMs), termasuk Indonesia. Hal ini akan mendongkrak harga-harga aset keuangan seperti saham dan obligasi di dalam negeri.

Tak kalah pentingnya, pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA) yang dimaksudkan untuk menarik dana dari investor asing guna dialokasikan untuk pembiayaan berbagai proyek infrastruktur strategis juga diharapkan mampu menjadi solusi jitu atas kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional non-utang.

Fokus pada pembangunan infrastruktur diharapkan tidak hanya akan menyerap tenaga kerja di tengah lonjakan angka pengangguran yang mencapai hampir 10 juta orang pada Agustus 2020 lalu, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan permintaan domestik secara simultan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.

Harus dipahami, pandemi Covid-19 masih menjadi risiko utama bagi pemulihan ekonomi global dan domestik lantaran tren kasus infeksi harian yang cukup tinggi. Bahkan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2991 seconds (0.1#10.140)