Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu yang tidak kalah penting yaitu LPSK perlu mengupayakan keadilan transisional dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui kerjasama dengan berbagai K/L/D untuk menghadirkan keadilan transisi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu," bebernya.
(Baca: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Prahesti melanjutkan, untuk dapat mencapai peningkatan kinerja lembaga tersebut maka perlu perumusan strategi. Rekomendasi Bappenas, ujar dia, yaitu melakukan pemberdataan masyarakat dan APH, penguatan dukungan IT dan SDM, hingga perluasan kerjasama dengan pemangku kepentingan.
"Dan menjadikan LPSK sebagai bagian sistem peradilan pidana," ucapnya.
Acara refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan empat orang pembicara serta satu perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
(Baca: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Prahesti melanjutkan, untuk dapat mencapai peningkatan kinerja lembaga tersebut maka perlu perumusan strategi. Rekomendasi Bappenas, ujar dia, yaitu melakukan pemberdataan masyarakat dan APH, penguatan dukungan IT dan SDM, hingga perluasan kerjasama dengan pemangku kepentingan.
"Dan menjadikan LPSK sebagai bagian sistem peradilan pidana," ucapnya.
Acara refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dibuka oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan empat orang pembicara serta satu perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
(muh)
Lihat Juga :