LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Jum'at, 11 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
Kesenjangan perlindungan HAM masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti..Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.(Baca juga: Pelanggaran HAM atas Pengikut Gulen di Turki Jadi Sorotan Internasional )
Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Sampai saat ini, kata Nasution, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa 65/66, peristiwa 97/98, Tanjung Priok, Talangsari dan Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.(Baca juga: Pelanggaran HAM atas Pengikut Gulen di Turki Jadi Sorotan Internasional )
Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Sampai saat ini, kata Nasution, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa 65/66, peristiwa 97/98, Tanjung Priok, Talangsari dan Aceh.
Lihat Juga :