Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Sabtu, 16 Januari 2021 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, penguatan regulasi. Prahesti membeberkan, ada dua konteks penting dalam aspek ini. Satu, memasukkan isu perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP. Dua, penguatan regulasi yang mendukung restitusi bagi korban hingga pengawalan upaya restitusi.
"Pengawalan ini dengan mendorong sistem peradilan pidana menggunakan regulasi eksisting dalam penuntutan dan pelaksanaan restitusi," katanya.
Keempat, penguatan kelembagaan LPSK. Untuk isu ini, tutur Prahesti, terdapat tiga unsur. Satu, penguatan mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Dua, penguatan jejaring dan pemangku kepentingan lainnya lingkup nasional dan internasional hingga dukungan terhadap kinerja lembaga.
"Berikutnya, penguatan LPSK sebagai lembaga think tank dan sumber referensi informasi pelaksanaan keadilan restoratif, keadilan transisional, dan access to justice, terkait penanganan perlindungan saksi dan korban," ungkap Prahesti.
(Baca: 6 Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI Minta Perlindungan LPSK)
Dia menambahkan, pemerintah berharap ke depannya LPSK perlu meningkatkan kinerja lembaga. Peningkatan kelembagaan dapat dilakukan secara berkesinambungan antara lain melalui penambahan personel LPSK. Penambahan tersebut tentu sesuai dengan analisis beban pelayanan perlindungan hingga evaluasi program berkala berbasis dampak pada saksi dan korban dengan perbaikan kondisi saksi/korban setelah intervensi LPSK.
"LPSK perlu penguatan koordinasi internal dan eksternal seperti penguatan peran LPSK dalam mengintegrasikan data layanan internal dan eksternal dengan APH dan pemangku kepentingan lainnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, integrasi data layanan tersebut meliputi sistem pelayanan perlindungan LPSK, program Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), integrasi pelayanan perlindungan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan penguatan peran masyarakat/jejaring dalam menjamin akses keadilan mengingat keterbatasan jangkauan LPSK.
"Pengawalan ini dengan mendorong sistem peradilan pidana menggunakan regulasi eksisting dalam penuntutan dan pelaksanaan restitusi," katanya.
Keempat, penguatan kelembagaan LPSK. Untuk isu ini, tutur Prahesti, terdapat tiga unsur. Satu, penguatan mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. Dua, penguatan jejaring dan pemangku kepentingan lainnya lingkup nasional dan internasional hingga dukungan terhadap kinerja lembaga.
"Berikutnya, penguatan LPSK sebagai lembaga think tank dan sumber referensi informasi pelaksanaan keadilan restoratif, keadilan transisional, dan access to justice, terkait penanganan perlindungan saksi dan korban," ungkap Prahesti.
(Baca: 6 Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI Minta Perlindungan LPSK)
Dia menambahkan, pemerintah berharap ke depannya LPSK perlu meningkatkan kinerja lembaga. Peningkatan kelembagaan dapat dilakukan secara berkesinambungan antara lain melalui penambahan personel LPSK. Penambahan tersebut tentu sesuai dengan analisis beban pelayanan perlindungan hingga evaluasi program berkala berbasis dampak pada saksi dan korban dengan perbaikan kondisi saksi/korban setelah intervensi LPSK.
"LPSK perlu penguatan koordinasi internal dan eksternal seperti penguatan peran LPSK dalam mengintegrasikan data layanan internal dan eksternal dengan APH dan pemangku kepentingan lainnya," imbuhnya.
Dia menjelaskan, integrasi data layanan tersebut meliputi sistem pelayanan perlindungan LPSK, program Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), integrasi pelayanan perlindungan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan penguatan peran masyarakat/jejaring dalam menjamin akses keadilan mengingat keterbatasan jangkauan LPSK.
Lihat Juga :