Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:01 WIB
loading...
Kasus Asabri, Kejagung...
Kejagung menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lain yang diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri .

"Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). (Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan)

Saat ini, Jampidsus Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi tersebut. Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.

Baca Juga: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Kasus Asabri Terjadi karena 'Lembeknya' Pengawasan Dewan Komisaris)

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)