Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:01 WIB
loading...
Kejagung menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lain yang diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri .
"Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). (Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan)
Saat ini, Jampidsus Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi tersebut. Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Baca juga : Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
"Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). (Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan)
Saat ini, Jampidsus Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi tersebut. Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.
Baca juga : Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Lihat Juga :