Butuh Kebijakan Nasional Layanan Kesehatan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana
Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
LPSK menilai sangat dibutuhkan kebijakan nasional untuk pemenuhan layanan kesehatan dan pemulihan korban tindak pidana atau korban kejahatan yang kerap kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan dan pemulihan pascakejahatan terjadi. Ilustrasi/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menilai sangat dibutuhkan kebijakan nasional untuk pemenuhan layanan kesehatan dan pemulihan korban tindak pidana atau korban kejahatan yang acap kali kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan dan pemulihan pascakejahatan terjadi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, faktanya masih ada banyak permasalahan yang muncul di berbagai daerah sehubungan dengan pemberian dan pemenuhan layanan atau bantuan medis bagi korban kejahatan. Secara umum, ujar Hasto, dampak Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memberikan beban tersendiri bagi LPSK . Pasalnya, kata dia, korban kejahatan tidak lagi dijamin kesehatannya dan pemulihannya melalui skema jaminan kesehatan nasional
"Perlu adanya kebijakan nasional untuk dapat menyikapi pengecualian korban kejahatan yang tidak lagi mendapatkan Jaminan kesehatan dari BPJS," ujar Hasto saat acara 'Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020' yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Bongkar Kejahatan Luar Biasa, LPSK dan Penegak Hukum Harus Serius Gunakan Justice Collaborator
Berdasarkan data dan catatan pemberitaan KORAN SINDO dan MNC News Portal, ketentuan yang dimaksud Hasto Atmojo Suroyo yakni ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, faktanya masih ada banyak permasalahan yang muncul di berbagai daerah sehubungan dengan pemberian dan pemenuhan layanan atau bantuan medis bagi korban kejahatan. Secara umum, ujar Hasto, dampak Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memberikan beban tersendiri bagi LPSK . Pasalnya, kata dia, korban kejahatan tidak lagi dijamin kesehatannya dan pemulihannya melalui skema jaminan kesehatan nasional
"Perlu adanya kebijakan nasional untuk dapat menyikapi pengecualian korban kejahatan yang tidak lagi mendapatkan Jaminan kesehatan dari BPJS," ujar Hasto saat acara 'Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020' yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Bongkar Kejahatan Luar Biasa, LPSK dan Penegak Hukum Harus Serius Gunakan Justice Collaborator
Berdasarkan data dan catatan pemberitaan KORAN SINDO dan MNC News Portal, ketentuan yang dimaksud Hasto Atmojo Suroyo yakni ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lihat Juga :