LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
LPKS menginisiasi penerbitan peraturan presiden (Perpres) perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) menginisiasi penerbitan peraturan presiden (Perpres) perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya terus berupaya dan bekerja secara maksimal guna menjalankan amanah pemberian perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana sepanjang 2020 meskipun menghadapi sejumlah tantangan utama. (Baca juga: 6 Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI Minta Perlindungan LPSK)
Tantangan utama tersebut di antaranya anggaran LPSK terbatas yang hanya Rp54,6 miliar pada 2020, pandemi Covid-19 di mana terjadi pemotongan atau refocusing anggaran meski terbatas, sumber daya manusia di mana status pegawai yang 44,7% adalah pegawai kontrak dan beban kerja, hingga masih cukup banyak penegak hukum yang belum memahami hak saksi dan korban yang berdampak pada kerja-kerja LPSK utamanya terjadi di daerah. (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Hasto membeberkan, untuk program perlindungan yang dijalankan LPSK tentu fokus pada kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dan kejahatan kemanusiaan. Satu di antaranya adalah perlindungan terhadap saksi dan pelapor kasus dugaan korupsi. Sejak 2020, ujar dia, LPSK telah menginisiasi dan mendorong penerbitan peraturan presiden terkait Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dengan tujuan memperjelas pengaturan tentang justice collaborator agar kesepahaman dan kolaborasi antara LPSK dan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan terorganisir makin terwujud. Saat ini peraturan presiden dimaksud dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian di Kementerian Hukum dan HAM," tegas Hasto saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya terus berupaya dan bekerja secara maksimal guna menjalankan amanah pemberian perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana sepanjang 2020 meskipun menghadapi sejumlah tantangan utama. (Baca juga: 6 Saksi Kasus Penembakan Anggota FPI Minta Perlindungan LPSK)
Tantangan utama tersebut di antaranya anggaran LPSK terbatas yang hanya Rp54,6 miliar pada 2020, pandemi Covid-19 di mana terjadi pemotongan atau refocusing anggaran meski terbatas, sumber daya manusia di mana status pegawai yang 44,7% adalah pegawai kontrak dan beban kerja, hingga masih cukup banyak penegak hukum yang belum memahami hak saksi dan korban yang berdampak pada kerja-kerja LPSK utamanya terjadi di daerah. (Baca juga: LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM)
Hasto membeberkan, untuk program perlindungan yang dijalankan LPSK tentu fokus pada kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dan kejahatan kemanusiaan. Satu di antaranya adalah perlindungan terhadap saksi dan pelapor kasus dugaan korupsi. Sejak 2020, ujar dia, LPSK telah menginisiasi dan mendorong penerbitan peraturan presiden terkait Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dengan tujuan memperjelas pengaturan tentang justice collaborator agar kesepahaman dan kolaborasi antara LPSK dan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan terorganisir makin terwujud. Saat ini peraturan presiden dimaksud dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian di Kementerian Hukum dan HAM," tegas Hasto saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Lihat Juga :