Menyoal Kompensasi Kecelakaan Penerbangan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Hak Korban
Model pertanggungjawaban seperti itu sesungguhnya sudah tidak relevan lagi. Mengacu pada aturan perundangan penerbangan dan perlindungan konsumen yang merupakan lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP (perdata), maka seharusnya pertanggungjawaban yang melekat pada maskapai penerbangan adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Ketentuan tanggung jawab mutlak ini terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan tujuan terselenggaranya penerbangan adalah “untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur, nyaman…”

Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 141 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Secara teknis, kompensasi dan ganti rugi penumpang korban kecelakaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Permenhub ini, selain merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2009, juga merupakan bentuk turunan dari Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Hak Konsumen adalah: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”.

Martono (2000) menjelaskan bahwa hak konsumen ini harus dipenuhi oleh perusahaan pengangkutan udara. Alasan utama calon penumpang melakukan perjanjian pengangkutan udara karena adanya jaminan keamanan dan keselamatan. Hal tersebut telah berlaku umum dalam hukum pengangkutan bahwa tanggung jawab atau kewajiban pengangkut adalah memberikan atau menjaga keamanan dan keselamatan selama dalam perjalanan dan juga merupakan objek yang diperjanjikan dalam hubungan kontraktual penumpang sebagai konsumen dan maskapai sebagai penyedia jasa penerbangan komersial.

Dalam hal ini terdapat regulasi yang inkonsisten antara UU Nomor 1 Tahun 2009 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Sebab dalam Pasal 19 Permenhub tersebut disebutkan bahwa maskapai penerbangan dapat terlepas dari kewajibannya membayarkan ganti rugi apabila dapat dibuktikan kecelakaan maupun kerugian yang diderita konsumen tersebut bukan kesalahan daripada maskapai penerbangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Helikopter Jatuh di...
Helikopter Jatuh di Bali, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Garuda Indonesia Travel...
Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Penerbangan dari Kupang...
Penerbangan dari Kupang ke Flores Mulai Beroperasi Pasca Erupsi Ile Lewotobi
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Microsoft Down, Sistem...
Microsoft Down, Sistem Penerbangan di Seluruh Dunia Kacau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved