Menyoal Kompensasi Kecelakaan Penerbangan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Demikian juga Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan bahwa maskapai dapat mengalihkan risikonya pada asuransi. Hal ini bertentangan dengan pertanggungjawaban mutlak strict liability yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengingat hubungan kontraktual antara maskapai dan penumpang berdasarkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat dan aman sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2009.

Inkonsistensi ini kembali pada persoalan pembuktian penyebab kecelakaan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan penerbangan sehingga mengesampingkan pembayaran kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang. Hal ini terjadi mengingat asuransi akan membayarkan kompensasi setelah penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan selesai dilakukan. Kondisi inilah yang sering kali menyebabkan klaim pembayaran kompensasi dan ganti rugi memakan waktu, bahkan bisa tidak terlaksana.

Seharusnya, jika pemerintah konsisten dengan semangat mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, maka pemerintah perlu segera merevisi Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 untuk menyesuaikan agar aturan teknis terkait pertanggungjawaban maskapai sebagai penyelenggara penerbangan kembali pada model pertanggungjawaban strict liability sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Model pertanggungjawaban strict liability mengharuskan maskapai bertanggung jawab mutlak pada setiap terjadinya kecelakaan terlepas apa pun sebabnya. Implementasinya adalah maskapai harus membayarkan ganti kerugian dan kompensasi kepada penumpang yang menjadi korban dengan segera (meskipun di kemudian hari maskapai dapat mengalihkan pada asuransi). Jika dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 hubungan perusahaan asuransi adalah dengan konsumen, maka seharusnya dalam model pertanggungjawaban strict liability hubungan perusahaan asuransi adalah dengan maskapai.

Dengan demikian, selain dapat mempercepat pembayaran kompensasi dan ganti rugi tanpa menunggu penyelidikan penyebab kecelakaan pesawat udara, model pertanggungjawaban strict liability juga dapat mengoptimalkan kehati-hatian maskapai dalam operasionalnya sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan pesawat udara.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Helikopter Jatuh di...
Helikopter Jatuh di Bali, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Garuda Indonesia Travel...
Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Penerbangan dari Kupang...
Penerbangan dari Kupang ke Flores Mulai Beroperasi Pasca Erupsi Ile Lewotobi
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
6 Harimau Malaya Mati...
6 Harimau Malaya Mati dalam Kecelakaan di Jalan Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved