Menyoal Kompensasi Kecelakaan Penerbangan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 05:10 WIB
loading...
Menyoal Kompensasi Kecelakaan...
Rio Christiawan
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

INDONESIA kembali berduka atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta– Pontianak yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021). Selanjutnya pemerintah bersama Sriwijaya Air membuka posko untuk keluarga penumpang di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu problem klasik di setiap kejadian kecelakaan pesawat adalah polemik mengenai pembayaran klaim ganti rugi dan asuransi penumpang yang menjadi korban kecelakaan penerbangan.

Selama ini ganti rugi dan klaim asuransi dari penumpang selalu harus menunggu proses panjang dari penyelidikan terhadap kecelakaan penerbangan tersebut. Hal ini dilakukan guna membuktikan, apakah pada kecelakaan penerbangan tersebut terdapat unsur kesalahan dari maskapai penerbangan maupun awak yang menerbangkan pesawat. Selain penyelidikan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga dilakukan penyelidikan terhadap kotak hitam pesawat.

Asser-Rutten (1964), menjelaskan, dalam perspektif hukum asuransi (pertanggungan) sebab kecelakaan akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kompensasi yang timbul sehubungan dengan kecelakaan tersebut. Artinya, jika kecelakaan disebabkan mesin yang diproduksi pihak lain (seperti dalam kasus Boeing 787 Max) pertanggungjawabannya berbeda apabila kecelakaan penerbangan tersebut disebabkan oleh faktor lain, seperti cuaca atau kesalahan operasional oleh pihak maskapai.

Seluruh proses tersebut, dalam kaitannya dengan pemberian kompensasi, masih mengacu pada model pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Dalam model ini, mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka harus ditentukan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya karena menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Mengacu pada konstruksi hukum tersebut, maka pemenuhan hak konsumen penumpang yang menjadi korban senantiasa cenderung dikesampingkan dan melalui proses yang panjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Helikopter Jatuh di...
Helikopter Jatuh di Bali, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Garuda Indonesia Travel...
Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Penerbangan dari Kupang...
Penerbangan dari Kupang ke Flores Mulai Beroperasi Pasca Erupsi Ile Lewotobi
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved