Respons Keluarga Penumpang Terkait FAA Temukan Cacat di Sriwijaya Air SJ-182

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:34 WIB
loading...
Respons Keluarga Penumpang...
FAA AS mengeluarkan Airworthiness Notification Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Foto/Bangkai Sriwijaya Air/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada 14 Mei 2021, Federal Aviation Administration (FAA) AS mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ-182.



Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho, itu terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.
Respons Keluarga Penumpang Terkait FAA Temukan Cacat di Sriwijaya Air SJ-182

Pada 15 April, Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company atas nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat itu jatuh di Laut Jawa di luar Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Semua 62 orang di dalam pesawat itu tewas, termasuk 12 awak dan tujuh anak anak.

Gugatan Herrmann Law Group, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, menyatakan Boeing bersalah. Gugatan itu menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Throttle otomatis pada 737 memiliki sejarah panjang masalah yang berbahaya. Pada tahun 2000, FAA menyadari adanya kecacatan dan memerintahkan operator pesawat 737 untuk mengganti komputer throttle otomatis setelah adanya laporan daya dorong yang tidak seimbang. Enam tahun kemudian, dalam dua penerbangan terpisah, auto-throttle pada 737 pesawat secara misterius gagal saat pesawat mendekati bandara untuk mendarat.

Dalam kedua kasus tersebut, pilot dapat memulihkan keadaan dan terhindar dari kecelakaan. Namun, pada tahun 2009, sebuah Boeing 737-800 milik Turkish Airlines jatuh saat mendekati Bandara Amsterdam ketika throttle otomatis tidak berfungsi. Sembilan penumpang tewas.

Empat tahun kemudian, pada 6 Juli 2013, sebuah Boeing 777 jatuh saat mendekati Bandara Internasional San Francisco ketika throttle otomatis gagal mempertahankan kecepatan. Tiga penumpang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Penyelidik Dewan Transportasi dan Keselamatan Nasional menemukan bahwa Boeing gagal memberikan peringatan dan instruksi yang jelas mengenai throttle otomatis.

Pada hari-hari menjelang penerbangan fatal SJ 182, pilot melaporkan adanya masalah dengan throttle otomatis. Penyidik KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan, ada laporan kerusakan di auto-throttle beberapa hari sebelumnya kepada teknisi di maintenance log, tapi kami belum tahu jelas apa masalahnya. Baik Perekam Data Penerbangan ("FDR") dan Perekam Suara Kokpit ("CVR") telah didapatkan dan sedang dianalisis oleh KNKT.

Sebagai produsen pesawat, Boeing memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.

"Ini adalah masalah keamanan bagi seluruh dunia," kata Mark Lindquist, pengacara utama kasus Herrmann Law Group. "Ada lebih dari seribu pesawat 737 terbang di seluruh dunia dan FAA mengakui ada kondisi yang tidak aman terkait dengan komputer auto-throttle tersebut".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)