MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:36 WIB
loading...
A A A
(Baca:MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran)

Kedua hakim juga menilai bahwa prinsip-prinsip umum tata kelola suatu perusahaan asuransi yang berlaku bagi usaha bersama telah diatur dalam UU Nomor 40/2014.Faktanya pengaturan tata kelola usaha bersama asuranasi hanya memiliki satu objek hukum.

Karena itu, Wahiduddindan Enny berpendapat kebijakan Presiden dan DPR yang mendelegasikan pengaturan tata kelola usaha bersama ke dalam Peraturan Pemerintah telah didasarkan pada landasan hukum dan pemikiran yang jelas, berdaya guna serta berhasil guna sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum.

"Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU 40 Tahun 2014 sebagaimana didalilkan para pemohon," ujar Wahiduddin.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)