MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama
loading...

MK memerintahkan DPR dan presiden membuat UU Asuransi Usaha Bersama dalam waktu dua tahun ke depan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan norma "diatur dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. MK memerintahkan DPR dan Presiden segera membuat undang-undang baru tentang Asuransi Usaha Bersama.
Perintah tersebut merupakan putusan uji materiil yang diajukan Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda yang dibacakan Kamis, (14/1/2021).
Dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tersebut MK menyatakan frasa "...diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi "....diatur dengan Undang-Undang". Sehingga, Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang".
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Perintah tersebut merupakan putusan uji materiil yang diajukan Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda yang dibacakan Kamis, (14/1/2021).
Dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 tersebut MK menyatakan frasa "...diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi "....diatur dengan Undang-Undang". Sehingga, Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang".
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :