DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Begini Aturannya dalam UU

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:42 WIB
loading...
A A A
1. unsur KPU; Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kab/Kota, Anggota KIP Aceh, Anggpta KIP Kab/Kota, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
2. unsur Bawaslu; Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS, dan Anggota Panwaslu Luar Negeri;
3. Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada tahun 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil. Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat" juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12), yaitu:

1. DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan
dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
2. Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
5. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan Jupri sebagai Pengadu. Ia mengadukan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai Teradu dengan dalil aduan mendampingi Anggota KPU RI nonaktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.

Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4023 seconds (0.1#10.140)