Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:33 WIB
loading...
Takut Disanksi, KPU...
Ketua KPU Mochamad Afifuddin,
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan di Pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.

Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR.

Baca juga: Megawati Tegaskan Kedudukan MK Lebih Tinggi, KPU Harus Jalankan Putusan

"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut , tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK. "Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," sambungnya.

Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena tidak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.

Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Sarwendah Hadiri Sidang...
Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Ungkap Tekad Selalu Menjaga dan Membahagiakan Anak
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved