Rugikan Konsumen Rp17 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan soal RS Ummi)
Dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
(ymn)
Lihat Juga :