Rugikan Konsumen Rp17 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:08 WIB
loading...
Rugikan Konsumen Rp17...
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Dok sindonews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan, Selasa (12/1/2020).

(Baca Juga: Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini)

Slamet menuturkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021. Yudha ditangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan sati buah token BNI.

(Baca Juga: Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan soal RS Ummi)

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Rekomendasi
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Berita Terkini
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved