Pengamat Kepolisian: Pengawalan oleh Sebuah Organisasi Harus Gunakan SOP

Minggu, 10 Januari 2021 - 20:00 WIB
loading...
Pengamat Kepolisian: Pengawalan oleh Sebuah Organisasi Harus Gunakan SOP
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengaku tidak tahu apakah Laskar FPI memiliki SOP atau tidak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) pun menyatakan Laskar FPI yang bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa senjata api.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengaku tidak tahu apakah Laskar FPI memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau tidak. "Hanya saja logikanya sebuah pengawalan yang dilakukan sebuah organisasi tentunya harus menggunakan SOP atau aturan disiplin organisasi. Lain soal bila ini dilakukan bukan oleh organisasi, melainkan gerombolan," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021). (Baca juga: Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus)

Dia menjelaskan kalau gerombolan tentunya tak ada aturan organisasi, apalagi SOP. "Bila yang menyerang itu diakui sebagai bagian organisasi, tentunya pimpinan organisasi harus ada yang bertanggung jawab," katanya.

Diakuinya memang harus ada penyelidikan terhadap penyerangan terhadap petugas kepolisian itu sendiri. "Bukan hanya menyerang petugas (seperti secara eksplisit ada dalam rekaman) melakukan penyerangan kepada masyarakat umum atau membahayakan orang lainpun tak dibenarkan dan bisa dikenai sanksi pidana," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Komnas HAM selama investigasi memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api tersebut. (Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212)

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Choirul Anam.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)