Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:07 WIB
loading...
Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Komnas HAM gagal fokus dalam penyelidikan baku tembak antara laskar FPI dengan aparat kepolisian. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal fokus dalam penyelidikan baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian. Menurut Sisno, terdapat kesalahan konklusi dan Komnas HAM sepertinya cenderung menyuarakan kepentingan kelompok bersenjata yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan negara.
(Baca juga : Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad )
Rangkaian panjang kegiatan ormas intoleran, radikal dan mengarah tindakan teroris ini, kata Sisno, harus mendapat perhatian serius, termasuk kepemilikan dan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas Polri harus dibongkar secara intensif. ”Perlu menjadi perhatian kita apakah laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi ?,” tanyanya. (Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
Kalaupun mereka bisa berkilah bahwa tidak mengetahui yang diserang adalah petugas polisi, tetapi dari rekaman komunikasi diketahui bahwa mereka mengetahui kalau dibuntuti. Mereka punya kesempatan untuk menjauh tetapi justru kesempatan waktu yang ada dipakai untuk menunggu, memepet mobil polisi, menyenggol dan bahkan menabraknya. ”Besar kemungkinan bahwa anggota polisi justru diarahkan menuju suatu tempat sebagai “killing ground”. Kalau tidak ada kejadian baku tembak di Km 50, justru seluruh petugas polisi yang akan dibantai oleh laskar tersebut,” tegasnya. (Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi. Banyak pakar hukum, purnawirawan Polri serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyoroti hasil rekomendasi Komnas HAM yang dinilai sumir dan terdapat kesalahan konklusi tersebut. (Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
(Baca juga : Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad )
Rangkaian panjang kegiatan ormas intoleran, radikal dan mengarah tindakan teroris ini, kata Sisno, harus mendapat perhatian serius, termasuk kepemilikan dan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas Polri harus dibongkar secara intensif. ”Perlu menjadi perhatian kita apakah laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi ?,” tanyanya. (Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)
Kalaupun mereka bisa berkilah bahwa tidak mengetahui yang diserang adalah petugas polisi, tetapi dari rekaman komunikasi diketahui bahwa mereka mengetahui kalau dibuntuti. Mereka punya kesempatan untuk menjauh tetapi justru kesempatan waktu yang ada dipakai untuk menunggu, memepet mobil polisi, menyenggol dan bahkan menabraknya. ”Besar kemungkinan bahwa anggota polisi justru diarahkan menuju suatu tempat sebagai “killing ground”. Kalau tidak ada kejadian baku tembak di Km 50, justru seluruh petugas polisi yang akan dibantai oleh laskar tersebut,” tegasnya. (Baca juga: Soal Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Baku Tembak Terjadi di Rute Karawang)
Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi. Banyak pakar hukum, purnawirawan Polri serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyoroti hasil rekomendasi Komnas HAM yang dinilai sumir dan terdapat kesalahan konklusi tersebut. (Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
Lihat Juga :