Pinangki Belikan Adiknya Mobil Mercy dan Kerap Beri Uang Jajan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 03:45 WIB
loading...
Pinangki Belikan Adiknya Mobil Mercy dan Kerap Beri Uang Jajan
Pinangki Sirna Malasari bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membelikan adiknya, Pungki Primarini sebuah mobil Mercedes-Benz atau Mercy. Hal itu diakui Pungki saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga : Setelah US Capitol Diserbu, Kini Para Politisi Israel yang Ketakutan )

Awal mula Pungki mengakui dibelikan Mercy oleh Pinangki saat ditanyai Majelis Hakim terkait apa saja yang pernah diberikan oleh Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu.

"Berupa apa?," tanya hakim kepada Pungki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021). "Mercy (Mercedes-Benz)," jawab Pungki. ( )

Selain mobil Mercy, Pungky juga mengaku kerap diberikan uang oleh Pinangki. Menurut Pungki, hal dilakukan sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak terhadap adiknya. "Uang jajan. Sewajarnya kakak-beradik," kata Pungki.

(Baca juga : Jadi Orang Terkaya Sejagad, Elon Musk Diingatkan Ada Orang Kelaparan di Dunia )

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap sejumlah USD500.000 dari yang dijanjikan USD 1 juta kepada Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai Nasdem.

Suap itu diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. ( )

Selain menyuap Pinangki terkait permintaan fatwa ke MA, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice Polri atau status daftar pencarian orang (DPO).

(Baca juga : China Ledek Kerusuhan Capitol AS: 'Pemandangan yang Indah' )

Melalui perantara Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberikan suap sebesar SGD200.000 dan USD270.000 kepada Napoleon, serta USD150.000 untuk Prasetijo.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)