Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu

Rabu, 06 Januari 2021 - 20:21 WIB
loading...
Parliamentary Threshold Mau Naik 7%, Partai Garuda Kritisi Revisi UU Pemilu
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri mengkritik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang salah satu poinnya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7%. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Abdullah Mansuri mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu ) yang salah satu poinnya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7%. Menurutnya, Indonesia sedang berjalan mundur, kembali ke politik masa lalu, di mana saluran kebebasan berpendapat dikebiri melalui UU Pemilu yang saat ini sedang dipersiapkan secara sepihak oleh DPR RI.

Abdullah Mansuri mengatakan, Indonesia berada dalam situasi menyempitnya ruang-ruang demokrasi. Situasi yang berlawanan dengan semangat Gerakan Reformasi, 22 tahun silam. Ia mengingatkan Indonesia pernah hidup dalam kondisi kebebasan berpendapat yang memprihatinkan. Saluran politik dibatasi hanya kepada tiga partai politik.

"Kebuntuan politik tersebut menjadi salah satu faktor utama meletusnya gerakan perubahan sosial dan tumbangnya pemerintahan Orde Baru yang sudah memimpin negeri ini selama 32 tahun," katanya. ( )

Abdullah melanjutkan, menyempitnya ruang-ruang demokrasi ditandai dengan upaya membunuh politik generasi muda. Menurutnya, politik kebaruan sudah melekat pada diri kaum muda.

"Mereka selalu tampil dengan gagasan-gagasan baru dan tokoh-tokoh baru. Kaum muda selalu hadir dengan keberanian menyampaikan kritik-kritiknya yang tajam. RUU Pemilu sesungguhnya sedang berupaya secara sadar untuk membungkam saluran politik kaum muda melalui partai-partai politik baru," katanya.

Ia mengungkapkan, informasi yang diterima saat ini draf revisi UU Pemilu telah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Abdullah Mansuri pun meminta kepada presiden agar UU Pemilu tidak diubah setiap 5 tahun karena dikhawatirkan sarat dengan kepentingan jangka pendek. ( )

"Kami berharap bapak presiden dapat mendengarkan aspirasi partai-partai non parlemen, energi politik di negeri Ini tidak boleh diperas hanya untuk menampung kepentingan segelintir pihak dengan merevisi UU Pemilu setiap 5 Tahun. Kami berharap agar evaluasi itu bisa dilakukan setelah proses pemilu berjalan 4 atau 5 kali pemilu, sehingga kita dapat memperkuat demokrasi. Memperkuat sistem presidensial," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)