Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Machfud-Mujiaman menegaskan bahwa proses Pilkada Kota Surabaya 2020 bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, dan bebas (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Oleh karenanya, suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 yang ditetapkan oleh termohon yakni KPU Kota Surabaya bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan yang genuine, tetapi hasil dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(Baca: Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK)

Menurut Machfud-Mujiaman, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya berjalan sangat sempurna dan terang benderang. Hal ini merujuk pada tindakan-tindakan maupun kebijakan (policy) Pemerintah Kota Surabaya yang didesain/diarahkan untuk pemenang paslon nomor urut 1.

"Bahwa sejak awal, penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya tidak berjalan secara jujur dan adil. Ditemukannya kecurangan dan pelanggaran yang didesain secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 melibatkan dan/atau bersama-sama Pemerintah Kota dengan menggunakan kewenangan, progam, dan kegiatan yang dimilikinya, sehingga penyelenggaraan Pilkada cacat secara konstitusional," bunyi halaman 11 salinan perbaikan permohonan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)