Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:00 WIB
loading...
Machfud-Mujiaman Bongkar...
Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menyebut ada dua kecurangan utama di Pilkada Kota Surabaya 2020 yang melibatkan Mensos Tri Rismaharini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan Machfud Arifin -Mujiaman membongkar dua kecurangan dan pelanggaran utama Pilkada Kota Surabaya 2020. Akibat kecurangan tersebut, lawannya pasangan calon nomor urut 1 yaitu Eri Cahyadi-Armuji bisa menang.

Hal ini tertuang dalam permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin (21/12/2020) 2020.

Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Surabaya menunjukkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara dari total suara sah yaitu 1.049.334 suara.

"Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang mana dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif di seluruh Wilayah Kota Surabaya," tegas Machfud-Mujiaman dalam berkas perbaikan permohonan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).

(Baca: Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara)

Menurut Machfud-Mujiaman, ada dua fakta utama yang membuat suara Eri Cahyadi-Armuji lebih unggul. Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) berikut jajaran struktur birokrasi dengan memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.

Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.

"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.

(Baca: #RismaRatuDrama Jadi Trending Topic, Netizen: Drakor = Drama Kotor)

Empat daerah pemilihan sebelumnya itu yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen (3 permohonan). Perkara-perkara tersebut gugatan atas hasil pilkada di masing-masing kabupaten pada Pilkada Serentak 2017.

Machfud-Mujiaman menegaskan bahwa proses Pilkada Kota Surabaya 2020 bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, dan bebas (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Oleh karenanya, suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 yang ditetapkan oleh termohon yakni KPU Kota Surabaya bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan yang genuine, tetapi hasil dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(Baca: Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK)

Menurut Machfud-Mujiaman, pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Pemerintah Kota Surabaya berjalan sangat sempurna dan terang benderang. Hal ini merujuk pada tindakan-tindakan maupun kebijakan (policy) Pemerintah Kota Surabaya yang didesain/diarahkan untuk pemenang paslon nomor urut 1.

"Bahwa sejak awal, penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya tidak berjalan secara jujur dan adil. Ditemukannya kecurangan dan pelanggaran yang didesain secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 melibatkan dan/atau bersama-sama Pemerintah Kota dengan menggunakan kewenangan, progam, dan kegiatan yang dimilikinya, sehingga penyelenggaraan Pilkada cacat secara konstitusional," bunyi halaman 11 salinan perbaikan permohonan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
10 Nama Kota Paling...
10 Nama Kota Paling Aneh di Dunia, dari Hell hingga Idiotville
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved