Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
loading...

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan telah menyelesaikan sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (13/2/2025). Gugatan PHPU diajukan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, pasangan PetroMas ini diusung tujuh partai politik di antaranya Perindo, Gerindra, PKS, Partai Buruh, PSI, PKN, dan PBB. Viktor bersama kliennya berharap hasil putusan perkara yang akan dibacakan 24 Februari 2025 mendatang akan memberikan keadilan bagi duet PetroMas itu. Pasalnya pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Boven Digoel hari ini, kami sudah menyelesaikan sidang pembuktian bahwa yang perlu kami jelaskan Mahkamah Konstitusi jelas menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang.
"Kalau melihat dari hasil sidang tadi itu disebutkan tanggal 24 Februari perkara ini akan diputus kita semua berharap ada sekitar 12.739 masyarakat Boven Digoel yang memilih berharap ke mahkamah konstitusi agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Viktor menjelaskan, kalau melihat dan sedikit me-review permohonan dari pemohon yang mereka sengketakan bukan perselisihan tapi persoalan masa lalu yang sudah terjadi 20 tahun yang lalu sehingga itu menjadi titik persoalan penggugat.
"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari paslon, terutama dari calon bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.
Viktor mengatakan, tidak ada rekomendasi ke Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu bahkan tanggapan masyarakat pun di awal tidak ada sama sekali saat mau terlihat kalah baru ada keberatan ke Bawaslu di 7 Desember.
"Jadi sebenarnya hakim sudah melihat fakta-fakta ini artinya terhadap tahapan ini kita sudah clear menjelaskan bahwa proses Pilkada di Boven Digoel telah berjalan sesuai prosedur, peraturan perundang undangan dan dilakukan tanpa adanya keberatan atau tanpa adanya laporan ke Bawaslu terhadap klien kami," ujar Viktor.
Lebih lanjut Viktor menekankan dari sisi pembuktian tersebut kami sangat optimis bahwa tidak ada hal-hal yang akan mahkamah masih mempertanyakan karena tadi di pembuktian sudah clear.
"Saksi kita sudah menjelaskan saat mengisi Silon sudah dijelaskan berdasarkan konsultasi KPU sehingga tidak ada persoalan yang membuktikan adanya prosedur yang cacat itu sudah clear oleh Mahkamah Konstitusi. Kami tinggal menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi akan melakukan RPH setelah ini lalu akan memutus. Kami sangat percaya dengan integritas dan marwah dari Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus; Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama S Langkun; perwakilan partai pengusung lainnya.
Untuk diketahui, pasangan PetroMas ini diusung tujuh partai politik di antaranya Perindo, Gerindra, PKS, Partai Buruh, PSI, PKN, dan PBB. Viktor bersama kliennya berharap hasil putusan perkara yang akan dibacakan 24 Februari 2025 mendatang akan memberikan keadilan bagi duet PetroMas itu. Pasalnya pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Boven Digoel hari ini, kami sudah menyelesaikan sidang pembuktian bahwa yang perlu kami jelaskan Mahkamah Konstitusi jelas menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang.
"Kalau melihat dari hasil sidang tadi itu disebutkan tanggal 24 Februari perkara ini akan diputus kita semua berharap ada sekitar 12.739 masyarakat Boven Digoel yang memilih berharap ke mahkamah konstitusi agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Viktor menjelaskan, kalau melihat dan sedikit me-review permohonan dari pemohon yang mereka sengketakan bukan perselisihan tapi persoalan masa lalu yang sudah terjadi 20 tahun yang lalu sehingga itu menjadi titik persoalan penggugat.
"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari paslon, terutama dari calon bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.
Viktor mengatakan, tidak ada rekomendasi ke Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu bahkan tanggapan masyarakat pun di awal tidak ada sama sekali saat mau terlihat kalah baru ada keberatan ke Bawaslu di 7 Desember.
"Jadi sebenarnya hakim sudah melihat fakta-fakta ini artinya terhadap tahapan ini kita sudah clear menjelaskan bahwa proses Pilkada di Boven Digoel telah berjalan sesuai prosedur, peraturan perundang undangan dan dilakukan tanpa adanya keberatan atau tanpa adanya laporan ke Bawaslu terhadap klien kami," ujar Viktor.
Lebih lanjut Viktor menekankan dari sisi pembuktian tersebut kami sangat optimis bahwa tidak ada hal-hal yang akan mahkamah masih mempertanyakan karena tadi di pembuktian sudah clear.
"Saksi kita sudah menjelaskan saat mengisi Silon sudah dijelaskan berdasarkan konsultasi KPU sehingga tidak ada persoalan yang membuktikan adanya prosedur yang cacat itu sudah clear oleh Mahkamah Konstitusi. Kami tinggal menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi akan melakukan RPH setelah ini lalu akan memutus. Kami sangat percaya dengan integritas dan marwah dari Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus; Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama S Langkun; perwakilan partai pengusung lainnya.
(abd)
Lihat Juga :