Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:36 WIB
loading...
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan telah menyelesaikan sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (13/2/2025). Gugatan PHPU diajukan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, pasangan PetroMas ini diusung tujuh partai politik di antaranya Perindo, Gerindra, PKS, Partai Buruh, PSI, PKN, dan PBB. Viktor bersama kliennya berharap hasil putusan perkara yang akan dibacakan 24 Februari 2025 mendatang akan memberikan keadilan bagi duet PetroMas itu. Pasalnya pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Boven Digoel hari ini, kami sudah menyelesaikan sidang pembuktian bahwa yang perlu kami jelaskan Mahkamah Konstitusi jelas menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang.



"Kalau melihat dari hasil sidang tadi itu disebutkan tanggal 24 Februari perkara ini akan diputus kita semua berharap ada sekitar 12.739 masyarakat Boven Digoel yang memilih berharap ke mahkamah konstitusi agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Viktor menjelaskan, kalau melihat dan sedikit me-review permohonan dari pemohon yang mereka sengketakan bukan perselisihan tapi persoalan masa lalu yang sudah terjadi 20 tahun yang lalu sehingga itu menjadi titik persoalan penggugat.

"Kami sudah membuktikan dengan bukti dokumen yang menunjukkan bahwa pertama tidak ada niatan dari paslon, terutama dari calon bupati kita Petrus Omba untuk menyembunyikan statusnya karena sudah banyak postingan di media yang mempublikasikan status tersebut sehingga sama sekali tidak terbukti niat dari klien kami melakukan atau menutup nutupi status hukumnya itu yang harus kita clear-kan itu kasus yang sudah lama sekali," ucapnya.

Viktor mengatakan, tidak ada rekomendasi ke Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu bahkan tanggapan masyarakat pun di awal tidak ada sama sekali saat mau terlihat kalah baru ada keberatan ke Bawaslu di 7 Desember.

"Jadi sebenarnya hakim sudah melihat fakta-fakta ini artinya terhadap tahapan ini kita sudah clear menjelaskan bahwa proses Pilkada di Boven Digoel telah berjalan sesuai prosedur, peraturan perundang undangan dan dilakukan tanpa adanya keberatan atau tanpa adanya laporan ke Bawaslu terhadap klien kami," ujar Viktor.



Lebih lanjut Viktor menekankan dari sisi pembuktian tersebut kami sangat optimis bahwa tidak ada hal-hal yang akan mahkamah masih mempertanyakan karena tadi di pembuktian sudah clear.

"Saksi kita sudah menjelaskan saat mengisi Silon sudah dijelaskan berdasarkan konsultasi KPU sehingga tidak ada persoalan yang membuktikan adanya prosedur yang cacat itu sudah clear oleh Mahkamah Konstitusi. Kami tinggal menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi akan melakukan RPH setelah ini lalu akan memutus. Kami sangat percaya dengan integritas dan marwah dari Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus; Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama S Langkun; perwakilan partai pengusung lainnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Partai Perindo Kutuk...
Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Angin Segar Pacu Layanan Publik Terjaga Optimal
Ketum Partai Perindo...
Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Dukung Penuh Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Ditemui Legislator Partai...
Ditemui Legislator Partai Perindo, Warga Donggala Curhat Kebutuhan Air Bersih hingga Bus Sekolah
Tegaskan Transformasi,...
Tegaskan Transformasi, Angela Tanoesoedibjo Serahkan SK Plt Pimpinan Pemuda Perindo ke William Tanuwijaya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Partai Perindo Salurkan...
Partai Perindo Salurkan Bantuan, Korban Banjir Bekasi: Sangat Membantu
Partai Perindo Bantu...
Partai Perindo Bantu Korban Banjir Bekasi, Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Rekomendasi
5 Fakultas/Sekolah ITB...
5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Persaingan Tertinggi, Siap Daftar di SNBT 2025?
7 Keutamaan Makan Sahur,...
7 Keutamaan Makan Sahur, Salah Satunya Mendapat Doa Malaikat
Pabrik Gula Djatiroto...
Pabrik Gula Djatiroto Bakal Beroperasi sesuai Rencana
Berita Terkini
Kejagung Periksa Mantan...
Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini
38 menit yang lalu
14 Perwira Tinggi TNI...
14 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 9 Pensiun
1 jam yang lalu
Mutasi TNI Maret 2025:...
Mutasi TNI Maret 2025: 40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
18 Kolonel TNI Pecah...
18 Kolonel TNI Pecah Bintang usai Mutasi Maret 2025, Ini Daftar Namanya
6 jam yang lalu
Erupsi Dahsyat, Status...
Erupsi Dahsyat, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Menjadi Awas
7 jam yang lalu
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved