Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:18 WIB
loading...
Cabup-Cawabup Boven...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.

Petrus sangat berharap majelis hakim setelah melihat sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya kepada Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.

"Saat ini kami sudah melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh Paslon nomor 4, dan puji Tuhan kami telah melalui semua itu dengan baik dan apa yang menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelah melihat apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat masyarakat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini kepada majelis hakim," kata Petrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan

"Tahapan demi tahapan sudah kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU dan tidak ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh masyarakat Boven Digoel supaya bisa melihat situasi persoalan ini dengan bijaksana, melihat persoalan ini dengan hati dan pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini kepada Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang sebenar benarnya," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Pilkada 2024.

"Kami tetap semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang berlaku dan sampai saat ini kita sudah menyaksikan dalam sidang pembuktian gugatan di MK harapan kami majelis hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan untuk kepentingan orang banyak terutama di daerah Boven Digoel. Ke depan kami berharap kepada masyarakat agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua dalam keadaan merasakan suasana yang aman tidak merugikan diri kita sendiri. Kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang tepat dan tidak memihak kepada siapa pun dengan adil dan bijaksana," ujar Marlinus.

Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil

Berikut hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan:

1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah suara sebanyak 6.074 Suara.

2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.

3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.

4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Raih Penghargaan Global Young Ambassador of the Year 2025
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lombok Barat Syamsuriansyah Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lombok Barat Syamsuriansyah Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf
AS Kalah, China dan...
AS Kalah, China dan Rusia Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan
Devin Haney Dibayar...
Devin Haney Dibayar Mahal Tapi Bikin Aib Memalukan Lawan Jose Ramirez
Berita Terkini
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Soal Permen Nomor 8...
Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi
Tutup Pembekalan Kepala...
Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP, Megawati Wanti-wanti Soal Integritas
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved