Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut
Kamis, 07 Januari 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Machfud-Mujiaman, ada dua fakta utama yang membuat suara Eri Cahyadi-Armuji lebih unggul. Pertama, keterlibatan Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) berikut jajaran struktur birokrasi dengan memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangan untuk pemenangan paslon nomor urut 1.
Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.
(Baca: #RismaRatuDrama Jadi Trending Topic, Netizen: Drakor = Drama Kotor)
Empat daerah pemilihan sebelumnya itu yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen (3 permohonan). Perkara-perkara tersebut gugatan atas hasil pilkada di masing-masing kabupaten pada Pilkada Serentak 2017.
Kedua, pelanggaran dan fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antar-paslon serta tidak berjalannya penegakan hukum. Sehingga, sejak awal dianggap tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Dengan kata lain, Pemohon berharap kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini, paling tidak seperti halnya 6 Putusan Mahkamah di 4 daerah pemilihan sebelumnya," tegas pemohonnya.
(Baca: #RismaRatuDrama Jadi Trending Topic, Netizen: Drakor = Drama Kotor)
Empat daerah pemilihan sebelumnya itu yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Kepulauan Yapen (3 permohonan). Perkara-perkara tersebut gugatan atas hasil pilkada di masing-masing kabupaten pada Pilkada Serentak 2017.
Lihat Juga :