Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Kamis, 13 Februari 2025 - 19:28 WIB
loading...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo , Tama S Langkun menanggapi proses hukum yang sedang dijalani pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan PetroMas yang diusung Perindo itu digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Tama menilai proses hukum yang tengah berjalan di MK dilalui dengan sangat baik oleh kuasa hukum dan calon bupati dan wakil bupati. Semua upaya pembuktian sudah dilakukan. Hasil akhirnya diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
"Secara materil tentu saja melihat sebetulnya yang dipermasalahkan bukan soal hasil, yang dipermasalahkan soal tidak mengumumkan ketika paslon kita pernah kena sanksi indisipliner saat dulu menjadi anggota TNI. Itu menjadi hal yang terjadi puluhan tahun lalu, sudah dilewati dan diklarifikasi. Bahkan KPU sudah menguatkan hal tersebut. Jadi rekan-rekan tim sudah berkonsultasi secara materil, saya bersama teman-teman yakin dengan apa yang sudah diperjuangkan," ujar Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Meskipun demikian kita tidak bisa mendahului Mahkamah Konstitusi jadi akan menyerahkan ke majelis hakim yang akan memutuskan," tambahnya.
Pasangan PetroMas yang diusung Perindo itu digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Tama menilai proses hukum yang tengah berjalan di MK dilalui dengan sangat baik oleh kuasa hukum dan calon bupati dan wakil bupati. Semua upaya pembuktian sudah dilakukan. Hasil akhirnya diserahkan kepada majelis hakim.
Baca juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
"Secara materil tentu saja melihat sebetulnya yang dipermasalahkan bukan soal hasil, yang dipermasalahkan soal tidak mengumumkan ketika paslon kita pernah kena sanksi indisipliner saat dulu menjadi anggota TNI. Itu menjadi hal yang terjadi puluhan tahun lalu, sudah dilewati dan diklarifikasi. Bahkan KPU sudah menguatkan hal tersebut. Jadi rekan-rekan tim sudah berkonsultasi secara materil, saya bersama teman-teman yakin dengan apa yang sudah diperjuangkan," ujar Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Meskipun demikian kita tidak bisa mendahului Mahkamah Konstitusi jadi akan menyerahkan ke majelis hakim yang akan memutuskan," tambahnya.
Lihat Juga :