Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Mekanisme pembubaran langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan memang dibenarkan, tetapi melibatkan pengadilan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran merupakan cara yang lebih baik dalam rangka menghindari potensi terjadinya kesewenang-wenangan. Dulu, sebelum UU Ormas diubah, mekanisme inilah yang diadopsi di Indonesia. Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan berbunyi,“ Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”

Untuk itu, agar keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas tidak dinilai merepresentasikan nilai-nilai otoritarianisme oleh khalayak umum yang dapat menyebabkan kegaduhan, sudah sepantasnya jika negara mengembalikan mekanisme pembubaran ini seperti dulu kala. Toh, pada akhirnya, dengan mekanisme yang ada saat ini sama sekali tidak menegaskan peran peradilan. Artinya, putusan pemerintah tentang pembubaran sebuah organisasi tetap bisa dipersoalkan di hadapan pengadilan. Cuma bedanya, jika dulu peran peradilan ditempatkan sebelum pemerintah mengambil keputusan, saat ini peran peradilan tersebut diposisikan setelah pemerintah mengambil tindakan pembubaran terlebih dahulu.

Jika ke depan peran peradilan ini akan kembali diaktifkan, sebaiknya kewenangan pembubaran ormas diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang mengemban fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru
Tegas! Polres Metro...
Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas
Rekomendasi
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Benturan Dua Kutub Komedi:...
Benturan Dua Kutub Komedi: Pandji Pragiwaksono Bertemu Cing Abdel dalam ‘Bold n Bald Versus Show’
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved