Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Mekanisme pembubaran langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan memang dibenarkan, tetapi melibatkan pengadilan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran merupakan cara yang lebih baik dalam rangka menghindari potensi terjadinya kesewenang-wenangan. Dulu, sebelum UU Ormas diubah, mekanisme inilah yang diadopsi di Indonesia. Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan berbunyi,“ Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”

Untuk itu, agar keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas tidak dinilai merepresentasikan nilai-nilai otoritarianisme oleh khalayak umum yang dapat menyebabkan kegaduhan, sudah sepantasnya jika negara mengembalikan mekanisme pembubaran ini seperti dulu kala. Toh, pada akhirnya, dengan mekanisme yang ada saat ini sama sekali tidak menegaskan peran peradilan. Artinya, putusan pemerintah tentang pembubaran sebuah organisasi tetap bisa dipersoalkan di hadapan pengadilan. Cuma bedanya, jika dulu peran peradilan ditempatkan sebelum pemerintah mengambil keputusan, saat ini peran peradilan tersebut diposisikan setelah pemerintah mengambil tindakan pembubaran terlebih dahulu.

Jika ke depan peran peradilan ini akan kembali diaktifkan, sebaiknya kewenangan pembubaran ormas diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang mengemban fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru
Tegas! Polres Metro...
Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas
Rekomendasi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved