Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum

Senin, 05 Mei 2025 - 18:47 WIB
loading...
Kemendagri Minta Kepala...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan hukum.

"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bima menyampaikan sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Pasalnya, ada landasan hukum yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen

"Ada Perda tentang ketertiban umum di situ. Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Kukuhkan Pengurus Pusat...
Kukuhkan Pengurus Pusat IKA-Boy Periode 2025-2029, Didik Haryadi Persatukan Perantau Boyolali
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved