Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Senin, 05 Mei 2025 - 18:47 WIB
loading...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar hukum. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan hukum.
"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bima menyampaikan sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Pasalnya, ada landasan hukum yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
"Ada Perda tentang ketertiban umum di situ. Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," ujarnya.
"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bima menyampaikan sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Pasalnya, ada landasan hukum yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
"Ada Perda tentang ketertiban umum di situ. Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum," ujarnya.
Lihat Juga :