Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Pembatasan Hak
Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak dan kebebasan apa pun–termasuk kebebasan berserikat—tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Negara-negara demokrasi lazim menetapkan beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh organisasi apa pun. Pembatasan dimaksud biasanya dalam rangka melindungi demokrasi, ideologi negara, konstitusi dan hak-hak asasi manusia yang lebih fundamental.

Secara konstitusional, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Jika pembatasan dan larangan-larangan tersebut dilanggar, dapat berkonsekuensi pada pembubaran organisasi yang bersangkutan. Jadi, tindakan pemerintah membubarkan suatu organisasi tidak selalu harus dimaknai sebagai tindakan yang anti terhadap demokrasi. Sepanjang keputusan tersebut memang dilandasi oleh alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam rangka melindungi demokrasi, hukum dan konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.

Penataan Mekanisme Pembubaran Ormas
Secara garis besar, keberadaan organisasi di Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi politik (parpol) dan organisasi nonpolitik. Berbeda dengan organisasi nonparpol, organisasi berbentuk parpol biasanya mendapatkan perlakukan yang lebih istimewa karena parpol dianggap sebagai pilar demokrasi perwakilan yang fungsi-fungsinya tidak bisa digantikan oleh organisasi apa pun. Karena posisinya yang sangat sentral dan strategis ini, tidak berlebihan bila parpol di hampir semua negara demokrasi modern disejajarkan dengan organ-organ konstitusional lainnya melalui mekanisme konstitusionalisasi, dalam arti parpol diatur secara langsung dalam konstitusi. Sementara organisasi nonparpol, tidak demikian, karena pengaturannya hanya di level undang-undang. Karenanya, tidak heran bila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 67/PUU-XVI/2018 secara tegas menyatakan partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional.

Implikasinya, dalam hal pembubarannya, parpol juga diistimewakan, yaitu harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menurut ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara pada organisasi nonparpol, mekanisme pembubarannya relatif menjadi lebih mudah dalam arti, jika organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum, pihak eksekutif bisa langsung membubarkan dan apabila para pihak menolaknya, keputusan pemerintah tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tampaknya, kebijakan inilah yang diterapkan di Indonesia saat ini di mana UU Ormas memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas tertentu yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tanpa harus melalui proses di pengadilan.

Pembedaan pembubaran parpol dan organisasi nonparpol yang saat ini diadopsi oleh hukum di Indonesia, sebenarnya bukan merupakan satu-satunya contoh. Sebagai perbandingan, di Jerman mengadopsi hal yang sama, yaitu untuk pembubaran parpol, menurut ketentuan Pasal 21 ayat (2) Konstitusi Jerman, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sementara asosiasi nonparpol, dapat dilarang atau dibubarkan hanya berdasarkan keputusan eksekutif tanpa tindakan yudisial sebelumnya, dan hanya tunduk pada banding berikutnya ke pengadilan administratif (Carl J Schneider: 1957).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru
Tegas! Polres Metro...
Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas
Rekomendasi
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Berita Terkini
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved