Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Pembatasan Hak
Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak dan kebebasan apa pun–termasuk kebebasan berserikat—tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Negara-negara demokrasi lazim menetapkan beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh organisasi apa pun. Pembatasan dimaksud biasanya dalam rangka melindungi demokrasi, ideologi negara, konstitusi dan hak-hak asasi manusia yang lebih fundamental.
Secara konstitusional, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Jika pembatasan dan larangan-larangan tersebut dilanggar, dapat berkonsekuensi pada pembubaran organisasi yang bersangkutan. Jadi, tindakan pemerintah membubarkan suatu organisasi tidak selalu harus dimaknai sebagai tindakan yang anti terhadap demokrasi. Sepanjang keputusan tersebut memang dilandasi oleh alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam rangka melindungi demokrasi, hukum dan konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.
Penataan Mekanisme Pembubaran Ormas
Secara garis besar, keberadaan organisasi di Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi politik (parpol) dan organisasi nonpolitik. Berbeda dengan organisasi nonparpol, organisasi berbentuk parpol biasanya mendapatkan perlakukan yang lebih istimewa karena parpol dianggap sebagai pilar demokrasi perwakilan yang fungsi-fungsinya tidak bisa digantikan oleh organisasi apa pun. Karena posisinya yang sangat sentral dan strategis ini, tidak berlebihan bila parpol di hampir semua negara demokrasi modern disejajarkan dengan organ-organ konstitusional lainnya melalui mekanisme konstitusionalisasi, dalam arti parpol diatur secara langsung dalam konstitusi. Sementara organisasi nonparpol, tidak demikian, karena pengaturannya hanya di level undang-undang. Karenanya, tidak heran bila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 67/PUU-XVI/2018 secara tegas menyatakan partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional.
Implikasinya, dalam hal pembubarannya, parpol juga diistimewakan, yaitu harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menurut ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara pada organisasi nonparpol, mekanisme pembubarannya relatif menjadi lebih mudah dalam arti, jika organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum, pihak eksekutif bisa langsung membubarkan dan apabila para pihak menolaknya, keputusan pemerintah tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tampaknya, kebijakan inilah yang diterapkan di Indonesia saat ini di mana UU Ormas memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas tertentu yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tanpa harus melalui proses di pengadilan.
Pembedaan pembubaran parpol dan organisasi nonparpol yang saat ini diadopsi oleh hukum di Indonesia, sebenarnya bukan merupakan satu-satunya contoh. Sebagai perbandingan, di Jerman mengadopsi hal yang sama, yaitu untuk pembubaran parpol, menurut ketentuan Pasal 21 ayat (2) Konstitusi Jerman, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sementara asosiasi nonparpol, dapat dilarang atau dibubarkan hanya berdasarkan keputusan eksekutif tanpa tindakan yudisial sebelumnya, dan hanya tunduk pada banding berikutnya ke pengadilan administratif (Carl J Schneider: 1957).
Oleh karena itu, pelaksanaan atas hak dan kebebasan apa pun–termasuk kebebasan berserikat—tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Negara-negara demokrasi lazim menetapkan beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh organisasi apa pun. Pembatasan dimaksud biasanya dalam rangka melindungi demokrasi, ideologi negara, konstitusi dan hak-hak asasi manusia yang lebih fundamental.
Secara konstitusional, kewenangan pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Jika pembatasan dan larangan-larangan tersebut dilanggar, dapat berkonsekuensi pada pembubaran organisasi yang bersangkutan. Jadi, tindakan pemerintah membubarkan suatu organisasi tidak selalu harus dimaknai sebagai tindakan yang anti terhadap demokrasi. Sepanjang keputusan tersebut memang dilandasi oleh alasan-alasan hukum yang kuat, yaitu dalam rangka melindungi demokrasi, hukum dan konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan.
Penataan Mekanisme Pembubaran Ormas
Secara garis besar, keberadaan organisasi di Indonesia dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu organisasi politik (parpol) dan organisasi nonpolitik. Berbeda dengan organisasi nonparpol, organisasi berbentuk parpol biasanya mendapatkan perlakukan yang lebih istimewa karena parpol dianggap sebagai pilar demokrasi perwakilan yang fungsi-fungsinya tidak bisa digantikan oleh organisasi apa pun. Karena posisinya yang sangat sentral dan strategis ini, tidak berlebihan bila parpol di hampir semua negara demokrasi modern disejajarkan dengan organ-organ konstitusional lainnya melalui mekanisme konstitusionalisasi, dalam arti parpol diatur secara langsung dalam konstitusi. Sementara organisasi nonparpol, tidak demikian, karena pengaturannya hanya di level undang-undang. Karenanya, tidak heran bila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 67/PUU-XVI/2018 secara tegas menyatakan partai politik merupakan organ yang memiliki urgensi konstitusional.
Implikasinya, dalam hal pembubarannya, parpol juga diistimewakan, yaitu harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menurut ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara pada organisasi nonparpol, mekanisme pembubarannya relatif menjadi lebih mudah dalam arti, jika organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum, pihak eksekutif bisa langsung membubarkan dan apabila para pihak menolaknya, keputusan pemerintah tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tampaknya, kebijakan inilah yang diterapkan di Indonesia saat ini di mana UU Ormas memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas tertentu yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tanpa harus melalui proses di pengadilan.
Pembedaan pembubaran parpol dan organisasi nonparpol yang saat ini diadopsi oleh hukum di Indonesia, sebenarnya bukan merupakan satu-satunya contoh. Sebagai perbandingan, di Jerman mengadopsi hal yang sama, yaitu untuk pembubaran parpol, menurut ketentuan Pasal 21 ayat (2) Konstitusi Jerman, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sementara asosiasi nonparpol, dapat dilarang atau dibubarkan hanya berdasarkan keputusan eksekutif tanpa tindakan yudisial sebelumnya, dan hanya tunduk pada banding berikutnya ke pengadilan administratif (Carl J Schneider: 1957).
Lihat Juga :