Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sengketa pendirian rumah ibadah kembali berlangsung. Kali ini terjadi antara warga dan pengembang klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keinginan warga muslim di klaster tersebut untuk membangun musala justru berujung gugatan di pengadilan.
Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.
”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah)
Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.
”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kok dikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
Rahman menjelaskan, pendirian musala sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.
Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait.
Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.
”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah)
Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.
”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kok dikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
Rahman menjelaskan, pendirian musala sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.
Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait.