Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Musala yang sedang dibangun di klaster Water Garden, Grand Wisata, menghadapi gugatan dari pengembang. Foto/dok.warga
A
A
A
JAKARTA - Sengketa pendirian rumah ibadah kembali berlangsung. Kali ini terjadi antara warga dan pengembang klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keinginan warga muslim di klaster tersebut untuk membangun musala justru berujung gugatan di pengadilan.
Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.
”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah)
Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.
”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah)
Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Lihat Juga :