GMKI Nilai Keputusan Menag soal Rumah Ibadah sebagai Hadiah HUT ke-79 RI

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:07 WIB
loading...
GMKI Nilai Keputusan...
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar Jefri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).Baca juga: Ribut Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut: Dia Belum Belajar Agama dengan Baik

Jefri melanjutkan bahwa selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

"Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama," paparnya.

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Gus Yaqut hingga Bupati...
Gus Yaqut hingga Bupati Sudewo Salat Iduladha di Masjid KPK
Diperiksa KPK, Hilman...
Diperiksa KPK, Hilman Latief Dicecar soal PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Rekomendasi
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
Profil Irjen Pol Dadang...
Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Komandan Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved