GMKI Nilai Keputusan Menag soal Rumah Ibadah sebagai Hadiah HUT ke-79 RI
Senin, 12 Agustus 2024 - 20:07 WIB
loading...
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar Jefri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).Baca juga: Ribut Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut: Dia Belum Belajar Agama dengan Baik
Jefri melanjutkan bahwa selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.
"Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama," paparnya.
Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar Jefri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).Baca juga: Ribut Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut: Dia Belum Belajar Agama dengan Baik
Jefri melanjutkan bahwa selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.
"Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama," paparnya.
Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.
Lihat Juga :