Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang

Selasa, 05 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Pembangunan Musala di...
Musala yang sedang dibangun di klaster Water Garden, Grand Wisata, menghadapi gugatan dari pengembang. Foto/dok.warga
A A A
JAKARTA - Sengketa pendirian rumah ibadah kembali berlangsung. Kali ini terjadi antara warga dan pengembang klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keinginan warga muslim di klaster tersebut untuk membangun musala justru berujung gugatan di pengadilan.

Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.

”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

(Baca: Hindari Sengketa Lahan, Pemkot Jaktim Urus Sertifikat 898 Rumah Ibadah)

Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.

Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kok dikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.

(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)

Rahman menjelaskan, pendirian musala sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.

Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait.

Kemenag Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi juga menerbitkan Surat Nomor 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020. Begitu juga Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020.

(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”IMB sudh diproses, mungkin tidak lama lagi juga terbit. Artinya tidak ada masalah dari pemerintah. Sekarang malah dikatakan wanprestasi, di mana wanprestasinya itu?” ujar Rahman.

Sesuai jadwal, gugatan terhadap warga cq Rahman Khalid mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. M. Fachruddin, ketua panitia pembangunan musala klaster Water Garden, Grand Wisata mengatakan sejak dihuni pada 2008, warga tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis kawasan Grand Wisata.

”Tapi niat mulia warga Water Garden untuk membangun musala selalu terhambat dan dihalang-halangi pihak tertentu yang tidak jelas apa motif di balik ini semua,” ujar Fachruddin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Prabowo Panggil Menteri...
Prabowo Panggil Menteri Perumahan dan Dirut KAI, Bahas Hunian Layak Warga Bantaran Rel
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Anggota DPR Ida Fauziyah...
Anggota DPR Ida Fauziyah Dorong Pemerintah Beri Solusi Hunian Layak untuk Warga Jakarta
Hunian Layak Fondasi...
Hunian Layak Fondasi Kesejahteraan Masyarakat
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Presiden Iran Klaim...
Presiden Iran Klaim Teheran Keluar sebagai Pemenang, Ini Alasan Utamanya
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved