KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan

Senin, 21 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
KPK Resmi Ajukan Kasasi...
KPK segera menyampaikan memori kasasi atas putusan banding mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai mempelajari putusan PT DKI Jakarta atas nama kedua terdakwa. Wahyu Setiawan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan Agustiani Tio Fridelina adalah politikus PDIP . KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan terdakwa Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)

Dia membeberkan JPU akan menguraikan secara detil dan lengkap alasan dan dalil kasasi diajukan. Ali memastikan, alasan dan dalil tentu akan dituangkan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tdk dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.

(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)

PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Wahyu dan Agustiani. Majelis hakim banding menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
Terungkap! Wahyu Setiawan...
Terungkap! Wahyu Setiawan Sempat Minta Rp40 Juta ke Agustiani Tio untuk Ganti Uang Karaoke
Rekomendasi
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
5 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
7 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
7 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
7 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Kepengurusan PMI Pimpinan...
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla Resmi Diakui Menkum
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved