KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan
Senin, 21 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
KPK segera menyampaikan memori kasasi atas putusan banding mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai mempelajari putusan PT DKI Jakarta atas nama kedua terdakwa. Wahyu Setiawan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan Agustiani Tio Fridelina adalah politikus PDIP . KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan terdakwa Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).
(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai mempelajari putusan PT DKI Jakarta atas nama kedua terdakwa. Wahyu Setiawan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan Agustiani Tio Fridelina adalah politikus PDIP . KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan terdakwa Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).
(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)
Lihat Juga :