Alasan DPR Beri Uang Tunjangan Perumahan: Rumdin Kalibata Sudah Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Penggantinya, legislator mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua.
"Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan," ujar Indra, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tak ekonomis. Apalagi rumdin anggota DPR di Kalibata itu sudah uzur.
Di sisi lain, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.
"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.
Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.
Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua.
"Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan," ujar Indra, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tak ekonomis. Apalagi rumdin anggota DPR di Kalibata itu sudah uzur.
Di sisi lain, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.
"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.
Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.
Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(jon)