Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
(Baca Juga : Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp110 Triliun untuk Bansos 2021 )
Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
(Baca juga: Pemerintah Disarankan Ubah Sistem Pengendalian Covid-19, Terapkan Karantina dan Beri Jaminan Hidup ).
Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Melalui tahapan tersebut, Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.
(Baca Juga : Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp110 Triliun untuk Bansos 2021 )
Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
(Baca juga: Pemerintah Disarankan Ubah Sistem Pengendalian Covid-19, Terapkan Karantina dan Beri Jaminan Hidup ).
Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. Melalui tahapan tersebut, Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.
Lihat Juga :