Kemenkes Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
Selasa, 05 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020," ujar Nadia.
Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).
Peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.
Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan).
(zik)
Lihat Juga :