Penasihat Hukum Kesulitan Bertemu Syahganda Nainggolan

Senin, 04 Januari 2021 - 15:00 WIB
loading...
Penasihat Hukum Kesulitan Bertemu Syahganda Nainggolan
Sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Penasihat hukum Syahganda Nainggolan mengaku belum memutuskan kapan akan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) karena sulit menemui petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan hoaks tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim menyarankan penasihat hukum untuk melapor ke Komnas HAM karena tidak diberi kesempatan bertemu langsung dengan Syahganda Nainggolan . "Ya anjuran hakim kan, kalau kita taat dengan pengadilan ini ya kami akan ajukan kembali padahal itu sudah pernah kami ajukan waktu itu ya," kata Koordinator Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan , Abdullah Alkatiri, Senin (4/1/2021).

Mengenai waktu pastinya, Alkatiri mengaku belum tahu. "Ya sebelumnya kami kan mengajukan bahwa kami lawyer tidak bisa menghubungi dan sebagainya, tidak ada akses masuk, dari kelompok lain ya lawyer lawyer tim kami juga tapi udah pernah melaporkan itu," tegasnya.

( ).

Selama ini pihaknya tidak bisa berkomunikasi langsung dengan Syahganda. Padahal, kata Alkatiri, hal itu sangat diperlukan untuk kepentingan pembelaan. "Ya nggak bisa, lah gimana lagi, kecuali yang terdakwa difasilitasi, zoom atau telepon," ucapnya.

Komunikasi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya melalui virtual. Itu pun dilakukan hanya menanyakan kabar dan terbatas waktunya. "Ya gini aja, beberapa menit kami pun tidak jelas," tegasnya.

Penasihat hukum meminta agar Syahganda dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Sehingga antara terdakwa dengan penasihat hukum dapat berkomunikasi dengan baik terkait pembelaan.

( ).

"Oleh sebab itu kami mohon dihadirkan di persidangan agar kami mempunyai waktu untuk konsultasi dan keluarga mempunyai waktu untuk bertemu. Ini kalau orang dilarang menemui keluarganya dan sebagainya padahal baik di undang-undang maupun di Perkapnya kepolisian itu ada ya itu kan pelanggaran HAM berarti ya kan, makanya, bahkan hakim menganjurkan, kan bayangkan aja, bukan kami loh, hakim yang menganjurkan," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)