Ini Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
Senin, 04 Januari 2021 - 13:05 WIB
loading...
Suasana sidang eksepsi Syahganda Nainggolan. Foto/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Penasihat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan membacakan surat keberatan atau eksepsi dalam lanjutan sidang dugaan hoaks di Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/1/2021). Penasihat hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menuturkan bahwa kliennya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator Penasihan Hukum Syahganda Nainggolan , Abdullah Alkatiri, seusai sidang di Pengadolan Negeri Depok, Senin (4/1/2021).
Dirinya menuturkan bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Dakwaan tersebut, kata Alkatiri, sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
(Baca juga: Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi ).
"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tegasnya.
"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator Penasihan Hukum Syahganda Nainggolan , Abdullah Alkatiri, seusai sidang di Pengadolan Negeri Depok, Senin (4/1/2021).
Dirinya menuturkan bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Dakwaan tersebut, kata Alkatiri, sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
(Baca juga: Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi ).
"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tegasnya.
Lihat Juga :