Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur

Sabtu, 02 Januari 2021 - 04:35 WIB
loading...
Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur
Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI dideklarsikan sejumlah orang di Kalimantan Timur melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Sebuah video deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Cabang Kalimantan Timur beredar melalui media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 37 detik itu belasan orang menyebut berdirinya FPI Cabang Kalimantan Timur atas inisiasi para alim ulama, habaib, hingga aktivis keadilan.

"Hari ini Jumat 1 Januari 2021 kami para tokoh agama, habaib, alim ulama, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten dan kota provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan Font Persatuan Islam Kalimantan Timur yang disingkat FPI," ujar sang orator membacakan deklarasinya diikuti oleh belasan orang di belakangnya.

(Baca: DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru)

Sang orator menjelaskan, pembentukan organisasi cabang tersebut dapat dijadikan sebagai wadah dalam membela agama, serta bangsa Indonesia. Pembentukannya, diklaim telah sesuai dengan norma pancasila dan UUD 1945.

"Demikian deklarasi ini kami sampaikan. dengan tulus dan iklas lillahitaala serta mengharapkan keridaan Allah," papar sang orator.

Di akhir deklarasi tersebut, mereka kompak mengaku siap untuk berjuang. Perjuangan itu, kata sang orator, langsung di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

"Siap berjuang? Siap berjuang? Siap istiqomah berada di dalam pimpinan Imam Besar Habib Rizieq Shihab?," tanya orator yang kemudian dijawab pekikan takbir oleh orang-orang di belakangnya.

(Baca: Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam)

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)