Dapatkah FPI Bertransformasi Menjadi Front Persatuan Islam?

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Dapatkah FPI Bertransformasi...
Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan sambutan suka cita itu diiringi dengan banyaknya kiriman karangan bunga dari berbagai kalangan ke Kantor Menko Polhukam, sebagai bentuk apresiasi ke pemerintah.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengatakan, antusiasme dan suka cita terhadap pembubaran FPI tersebut tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Tapi juga di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk karangan bunga, spanduk dan lainnya. “Belum juga kering kata ucapan selamat, tiba tiba nyaring di medsos kelompok ormas yang sudah kehilangan legal standing dan dinyatakan dilarang melakukan berbagai kegiatan itu telah menggelorakan semangat para pendukungnya, bahwa FPI dengan kepanjangannya Front Pembela Islam boleh mati, tapi kita akan mengganti dengan sebutan Front Front lainnya “ yang dengan akhiran Islam. Bahkan salah satu orang yang teriak teriak berucap, mati satu tumbuh seribu,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Sudah Prediksi Lama)

Teriakan mereka dari sisi hukum dapat dilakukan serta menjadi pembenar, sekalipun baik secara operasional maupun perizinan oleh pemerintah secara tegas telah dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga secara de jure maupun de facto nama Front Pembela Islam telah mati sebagai organisasi massa. Bahwa rumusan dan bentukan dari ormas telah diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, selain badan hukum yang disebut perseroan, juga dikenal perkumpulan Perdata ic. Koperasi, ormas dll. (Baca juga: HNW Khawatir Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tidak Lagi Jadi Pusat Perhatian)

“Selain itu, dalam pasal 1665 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab Ormas. Ormas selain diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata (BW) seperti telah di terangkan, ormas sebagai pengejewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Seperti kita ketahui diterbitkannya perppu untuk lebih menguatkan kepada organisasi yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila,” terangnya. (Baca juga: Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur)

Dari pijakan hukum di atas, kata dia, maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud. Karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan. “Perlu diketahui sewaktu pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI (Front Pembela Islam) karena persoalannya sepele bahwa dalam AD/ART FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional Malaysia, PUI Tegaskan Dukungan Pembebasan Ghannouchi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved