Dapatkah FPI Bertransformasi Menjadi Front Persatuan Islam?

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Dapatkah FPI Bertransformasi...
Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan sambutan suka cita itu diiringi dengan banyaknya kiriman karangan bunga dari berbagai kalangan ke Kantor Menko Polhukam, sebagai bentuk apresiasi ke pemerintah.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengatakan, antusiasme dan suka cita terhadap pembubaran FPI tersebut tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Tapi juga di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk karangan bunga, spanduk dan lainnya. “Belum juga kering kata ucapan selamat, tiba tiba nyaring di medsos kelompok ormas yang sudah kehilangan legal standing dan dinyatakan dilarang melakukan berbagai kegiatan itu telah menggelorakan semangat para pendukungnya, bahwa FPI dengan kepanjangannya Front Pembela Islam boleh mati, tapi kita akan mengganti dengan sebutan Front Front lainnya “ yang dengan akhiran Islam. Bahkan salah satu orang yang teriak teriak berucap, mati satu tumbuh seribu,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Sudah Prediksi Lama)

Teriakan mereka dari sisi hukum dapat dilakukan serta menjadi pembenar, sekalipun baik secara operasional maupun perizinan oleh pemerintah secara tegas telah dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga secara de jure maupun de facto nama Front Pembela Islam telah mati sebagai organisasi massa. Bahwa rumusan dan bentukan dari ormas telah diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, selain badan hukum yang disebut perseroan, juga dikenal perkumpulan Perdata ic. Koperasi, ormas dll. (Baca juga: HNW Khawatir Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tidak Lagi Jadi Pusat Perhatian)

“Selain itu, dalam pasal 1665 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab Ormas. Ormas selain diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata (BW) seperti telah di terangkan, ormas sebagai pengejewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Seperti kita ketahui diterbitkannya perppu untuk lebih menguatkan kepada organisasi yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila,” terangnya. (Baca juga: Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur)

Dari pijakan hukum di atas, kata dia, maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud. Karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan. “Perlu diketahui sewaktu pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI (Front Pembela Islam) karena persoalannya sepele bahwa dalam AD/ART FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved