Dapatkah FPI Bertransformasi Menjadi Front Persatuan Islam?

Sabtu, 02 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Dapatkah FPI Bertransformasi...
Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020 oleh Pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan sambutan suka cita itu diiringi dengan banyaknya kiriman karangan bunga dari berbagai kalangan ke Kantor Menko Polhukam, sebagai bentuk apresiasi ke pemerintah.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengatakan, antusiasme dan suka cita terhadap pembubaran FPI tersebut tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Tapi juga di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk karangan bunga, spanduk dan lainnya. “Belum juga kering kata ucapan selamat, tiba tiba nyaring di medsos kelompok ormas yang sudah kehilangan legal standing dan dinyatakan dilarang melakukan berbagai kegiatan itu telah menggelorakan semangat para pendukungnya, bahwa FPI dengan kepanjangannya Front Pembela Islam boleh mati, tapi kita akan mengganti dengan sebutan Front Front lainnya “ yang dengan akhiran Islam. Bahkan salah satu orang yang teriak teriak berucap, mati satu tumbuh seribu,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021). (Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab Sudah Prediksi Lama)

Teriakan mereka dari sisi hukum dapat dilakukan serta menjadi pembenar, sekalipun baik secara operasional maupun perizinan oleh pemerintah secara tegas telah dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga secara de jure maupun de facto nama Front Pembela Islam telah mati sebagai organisasi massa. Bahwa rumusan dan bentukan dari ormas telah diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, selain badan hukum yang disebut perseroan, juga dikenal perkumpulan Perdata ic. Koperasi, ormas dll. (Baca juga: HNW Khawatir Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tidak Lagi Jadi Pusat Perhatian)

“Selain itu, dalam pasal 1665 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab Ormas. Ormas selain diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata (BW) seperti telah di terangkan, ormas sebagai pengejewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Seperti kita ketahui diterbitkannya perppu untuk lebih menguatkan kepada organisasi yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila,” terangnya. (Baca juga: Viral, Video Deklarasi FPI Cabang Kalimantan Timur)

Dari pijakan hukum di atas, kata dia, maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud. Karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan. “Perlu diketahui sewaktu pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI (Front Pembela Islam) karena persoalannya sepele bahwa dalam AD/ART FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013,” tuturnya.

Dapatkah FPI Bertransformasi Menjadi Front Persatuan Islam?


Dengan bercermin dari segi aturan, apabila benar orang-orang yang selama ini berafiliasi dan tergabung di Front Pembela Islam akan membentuk ormas baru yang indentik dengan nama sebelumnya, yaitu FPI (Front Persatuan Islam) atau FPI pembaharuan dengan mencantumkan Pancasila serta UUD 45, adalah sesuatu yang perlu diwaspadai, karena tidak mustahil pencantuman Pancasila dan UUD 1945 tersebut hanya sebuah siasat atau akal-akalan saja agar pemerintah tidak memiliki alasan hukum untuk menolak permintaan Badan Hukum dan SKT FPI Baru tsb sesuai UU Keormasan.

“Sejauh ini, Menko Polhukam dan Kabaharkam Polri hanya menyatakan, transformasi Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam atau Front Pejuang Islam, atau Front Penegak Islam dll yang seidentik boleh-boleh saja asal tidak melakukan aktivitas yg melanggar hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dunia Tidak Baik-baik...
Dunia Tidak Baik-baik Saja, Kiai Said: Tokoh dan Ormas Agama Harus Jadi Pendamai, Bukan Penonton
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Jelang Puncak Harlah...
Jelang Puncak Harlah ke-91, GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Polisi Olah TKP di Tempat...
Polisi Olah TKP di Tempat Terakhir Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
Muhammadiyah Masuk 10...
Muhammadiyah Masuk 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia
Rekomendasi
Apa Hukum Vasektomi...
Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Penambang Emas Ilegal...
Penambang Emas Ilegal di Riau Tewas Tertimbun Longsor
Genjot Produksi Susu...
Genjot Produksi Susu Nasional, Diamond Datangkan Puluhan Ekor Sapi Perah Pakai Pesawat
Berita Terkini
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved