FPI Akan Menjadi Front Pemersatu Islam?

Senin, 04 Januari 2021 - 09:44 WIB
loading...
FPI Akan Menjadi Front Pemersatu Islam?
Kuasa hukum Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Kemudian, sejumlah petinggi kelompok tersebut mendeklarasikan nama baru Front Persatuan Islam dan sekarang kemungkinan akan menjadi Front Pemersatu Islam .

Hal tersebut dikatakan Aziz Yanuar yang merupakan mantan Tim Hukum FPI dalam sebuah acara dialog yang disiarkan dalam YouTube Fokus Khilafah Channel. "Kalo saya kuasa hukum eks FPI (Front Pembela Islam) dan sekarang kuasa hukum Front Pemersatu Islam ," kata Aziz sebagaimana dilihat, Senin (4/1/2021).

Aziz menjelaskan kenapa kemungkinan FPI akan menjadi Front Pemersatu Islam. "Mungkin akan menjadi pemersatu karena kita lahir dari Persis," bebernya.

( ).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) . Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

( ).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)