Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam

Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:04 WIB
loading...
Mahfud MD Tak Persoalkan...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh kegiatan serta penggunaan simbol-simbolnya. Pasca-peristiwa ini, simpatisan FPI di Ciamis, Jawa Barat, membentuk Front Pejuang Islam (FPI) yang intinya sama dengan FPI versi lama.

(Baca juga : Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun )

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan jika ada masyarakat yang mendirikan Front Pejuang Islam. Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan langkah khusus.

(Baca juga : Dibubarkan Pemerintah FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam )

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

( ).

Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. Mahfud juga menyinggung pembubaran Partai Masyumi pada era Soekarno dan kini hidup lagi Masyumi Reborn di era Jokowi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn , dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," terangnya.

( ).

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," tambahnya.

Mahfud berujar secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. "Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tutupnya.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)