Mahfud MD Tak Persoalkan Pembentukan Front Pejuang Islam
Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:04 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh kegiatan serta penggunaan simbol-simbolnya. Pasca-peristiwa ini, simpatisan FPI di Ciamis, Jawa Barat, membentuk Front Pejuang Islam (FPI) yang intinya sama dengan FPI versi lama.
(Baca juga : Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun )
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan jika ada masyarakat yang mendirikan Front Pejuang Islam. Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan langkah khusus.
(Baca juga : Dibubarkan Pemerintah FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam )
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY ).
Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. Mahfud juga menyinggung pembubaran Partai Masyumi pada era Soekarno dan kini hidup lagi Masyumi Reborn di era Jokowi.
(Baca juga : Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun )
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan jika ada masyarakat yang mendirikan Front Pejuang Islam. Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan langkah khusus.
(Baca juga : Dibubarkan Pemerintah FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam )
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY ).
Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. Mahfud juga menyinggung pembubaran Partai Masyumi pada era Soekarno dan kini hidup lagi Masyumi Reborn di era Jokowi.
Lihat Juga :