Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Perpres ini Bisa Mengembalikan...
TNI ingin turut menangani pemberantasan terorisme
A A A
JAKARTA - Terorisme merupakan tindakan yang harus dikutuk dan diberantas niscaya disepakati oleh semua pihak. Tapi tentu tidak bisa sembarang pihak mendapat kewenangan dalam menangani aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat itu.

Di negara kita yang diberi kewenangan mengatasi tindak kejahatan itu adalah kepolisian, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak heran saat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme, polemik pun meruyak.

Bukan apa-apa, aksi terorisme selama ini disepakati sebagai sebuah tindak pidana yang penanganannya harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum. TNI jelas bukan penegak hukum.

Lebih dari itu aksi terorisme masuk dalam ranah peradilan umum yang jadi ranah kepolisian dan kejaksaan. Bukan tugas dari militer yang sampai saat tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum.

Uniknya, meski perpres merupakan wewenang eksekutif, draf peraturan ini akan dibahas bersama dengan DPR. Pembentukan perpres ini memang amanat dari UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Tepatnya Pasal 43 i, yang mengatur perpres harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Ini sebenarnya anomali dalam proses pembentukan perpres.

Tapi di mata Komisioner Komisi Nasional HAM Choirul Anam, itu merupakan bentuk kompromi atas munculnya desakan dari TNI untuk dilibatkan dalam penanganan terorisme. Tentara berdalih kejahatan terorisme semakin cangih, antara lain berkat perkembangan teknologi.

TNI sendiri mengacu pada Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 soal operasi militer non perang, yang salah satunya mengatur soal pengawalan presiden dan wakil presiden. “Apa pun alasannya, kami menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya kepada SINDOnews.

Ia lantas memaparkan uraian Pasal 3 Rancangan Perpres yang mengatur mengenai penangkalan, pemulihan, kerjasama sampai dengan penindakan. Itu menurutnya, melampaui batas, dan di beberapa konten malah potensial melanggar HAM. Ambil contoh, dalam penangkalan (Pasal 3-Pasal 7).

Di sini banyak aspek HAM akan terlanggar, misalnya bagaimana mungkin TNI yang tak punya otoritas menangani terorisme bisa melakukan penggalangan orang, mencari informasi yang bisa jadi dengan penyadapan dan sebagainya. “Itu sangat serius bertentangan dengan UU terorisme, UU TNI dan UU HAM,” ujarnya.

Nah, dalam soal penangkalan ini, salah satu yang sangat penting adalah tidak ada klausul bagaimana pertanggungjawabannya. Padahal, jika bandingkan dengan UU terorisme yang baru, polisi sangat ketat jika ada anggotanya yang melanggar. “Polisi harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh melanggar HAM, dan sebagainya,” cetusnya.

Atas berbagai alasan itu,”Perpres ini ada baiknya tidak disahkan oleh presiden dan ditolak oleh DPR.” Ia khawatir, jika Perpres ini akhirnya disahkan, pemerintah akan mengulang kesalahan di masa lalu, banyak melakukan pelanggaran HAM. Kisah-kisah kelam itu beberapa diantaranya bahkan belum terpecahkan hingga kini.

Komnas HAM mencatat ada 12 pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah. Yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003; peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998; peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved