Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:03 WIB
loading...
Perpres ini Bisa Mengembalikan...
TNI ingin turut menangani pemberantasan terorisme
A A A
JAKARTA - Terorisme merupakan tindakan yang harus dikutuk dan diberantas niscaya disepakati oleh semua pihak. Tapi tentu tidak bisa sembarang pihak mendapat kewenangan dalam menangani aksi kejahatan dan meresahkan masyarakat itu.

Di negara kita yang diberi kewenangan mengatasi tindak kejahatan itu adalah kepolisian, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak heran saat pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme, polemik pun meruyak.

Bukan apa-apa, aksi terorisme selama ini disepakati sebagai sebuah tindak pidana yang penanganannya harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum. TNI jelas bukan penegak hukum.

Lebih dari itu aksi terorisme masuk dalam ranah peradilan umum yang jadi ranah kepolisian dan kejaksaan. Bukan tugas dari militer yang sampai saat tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum.

Uniknya, meski perpres merupakan wewenang eksekutif, draf peraturan ini akan dibahas bersama dengan DPR. Pembentukan perpres ini memang amanat dari UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Tepatnya Pasal 43 i, yang mengatur perpres harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Ini sebenarnya anomali dalam proses pembentukan perpres.

Tapi di mata Komisioner Komisi Nasional HAM Choirul Anam, itu merupakan bentuk kompromi atas munculnya desakan dari TNI untuk dilibatkan dalam penanganan terorisme. Tentara berdalih kejahatan terorisme semakin cangih, antara lain berkat perkembangan teknologi.

TNI sendiri mengacu pada Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 soal operasi militer non perang, yang salah satunya mengatur soal pengawalan presiden dan wakil presiden. “Apa pun alasannya, kami menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya kepada SINDOnews.

Ia lantas memaparkan uraian Pasal 3 Rancangan Perpres yang mengatur mengenai penangkalan, pemulihan, kerjasama sampai dengan penindakan. Itu menurutnya, melampaui batas, dan di beberapa konten malah potensial melanggar HAM. Ambil contoh, dalam penangkalan (Pasal 3-Pasal 7).

Di sini banyak aspek HAM akan terlanggar, misalnya bagaimana mungkin TNI yang tak punya otoritas menangani terorisme bisa melakukan penggalangan orang, mencari informasi yang bisa jadi dengan penyadapan dan sebagainya. “Itu sangat serius bertentangan dengan UU terorisme, UU TNI dan UU HAM,” ujarnya.

Nah, dalam soal penangkalan ini, salah satu yang sangat penting adalah tidak ada klausul bagaimana pertanggungjawabannya. Padahal, jika bandingkan dengan UU terorisme yang baru, polisi sangat ketat jika ada anggotanya yang melanggar. “Polisi harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh melanggar HAM, dan sebagainya,” cetusnya.

Atas berbagai alasan itu,”Perpres ini ada baiknya tidak disahkan oleh presiden dan ditolak oleh DPR.” Ia khawatir, jika Perpres ini akhirnya disahkan, pemerintah akan mengulang kesalahan di masa lalu, banyak melakukan pelanggaran HAM. Kisah-kisah kelam itu beberapa diantaranya bahkan belum terpecahkan hingga kini.

Komnas HAM mencatat ada 12 pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah. Yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003; peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998; peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
Selebrasi Berujung Petaka,...
Selebrasi Berujung Petaka, Henderson Tumbang di Azteca
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved