Perppu 1/2020 Jadi UU, Damai Hari Lubis Cabut Gugatan Uji Materi di MK
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak oleh karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang) sehingga objek materi menjadi irrelevan," ujar dia.
Damai mengaku akan tetap mengajukan lagi gugatan uji materi atau judicial review atas beleid yang dikenal UU Covid-19 tersebut. "Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi JR (judicial review) ke MK saat kami dengar dan tahu tepat hari Perppu dinyatakan sah sejak diundang-undangkan. Jadi, harus terbit dulu dan tercatat oleh lembaran negara atau staatblad di Sekretariat Negara (Sekneg)," terangnya. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).
Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Namun, beleid itu justru resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (12/5/2020).
Damai mengaku akan tetap mengajukan lagi gugatan uji materi atau judicial review atas beleid yang dikenal UU Covid-19 tersebut. "Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi JR (judicial review) ke MK saat kami dengar dan tahu tepat hari Perppu dinyatakan sah sejak diundang-undangkan. Jadi, harus terbit dulu dan tercatat oleh lembaran negara atau staatblad di Sekretariat Negara (Sekneg)," terangnya. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).
Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Namun, beleid itu justru resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (12/5/2020).
(zik)
Lihat Juga :