Perppu 1/2020 Jadi UU, Damai Hari Lubis Cabut Gugatan Uji Materi di MK

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:42 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Damai Hari Lubis, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 , mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) . Pencabutan itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Yang bertanda tangan di bawah ini dan seterusnya, H. Damai Hari Lubis SH MH, dan seterusnya, dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di MK nomor 25/PUU-XVIII/2020," kata Aswanto membacakan surat pencabutan gugatan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Terkait pencabutan itu, Damai membenarkannya. Ia mengatakan penarikan gugatan uji materi itu dikarenakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU). Menurut dia, Perppu tersebut sudah tidak ada artinya lagi secara hukum.

"Sudah ditetapkan jadi undang-undang, jadi Perppu 01/2020 sudah tidak ada lagi secara hukum," tutur Damai saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Ia menilai, meski saat ini Perppu yang sudah jadi UU belum diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara, gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.

"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak oleh karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang) sehingga objek materi menjadi irrelevan," ujar dia.

Damai mengaku akan tetap mengajukan lagi gugatan uji materi atau judicial review atas beleid yang dikenal UU Covid-19 tersebut. "Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi JR (judicial review) ke MK saat kami dengar dan tahu tepat hari Perppu dinyatakan sah sejak diundang-undangkan. Jadi, harus terbit dulu dan tercatat oleh lembaran negara atau staatblad di Sekretariat Negara (Sekneg)," terangnya. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).

Sebagai informasi, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu itu kemudian digugat oleh tiga pemohon ke MK. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. Namun, beleid itu justru resmi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (12/5/2020).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved