Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, lanjuta Aziz, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tukas Aziz.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam serta penggunaan simbol dan atributnya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan aparat dipersilakan membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tukas Aziz.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam serta penggunaan simbol dan atributnya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan aparat dipersilakan membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(muh)
Lihat Juga :