Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Front Persatuan Islam...
Front Persatuan Islam sebagai ormas baru setelah Front Pembela Islam dibubarkan menyatakan tidak akan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah dijawab kontan. Tak sampai 24 jam setelah pengumuman pembubaran dan pelarangannya, Front Pembela Islam (FPI) berganti baju dengan nama Front Persatuan Islam (FPI) . Apakah FPI baru ini akan didaftarkan sebagai ormas?

Anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. “Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Menurut Aziz, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. ”Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” ujar dia.

Aziz menjelaskan pada halaman 125 pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri atau tidak, dan ormas tidak dapat dinyatakan terlarang karena pilihannya untuk tidak mendaftar.

“Menurut MK, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” bebernya.

(Baca: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam)

Lebih jauh, lanjuta Aziz, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tukas Aziz.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam serta penggunaan simbol dan atributnya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan aparat dipersilakan membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Khawatir Pola...
Pengamat Khawatir Pola FPI Demo Konser Musik Terulang jika AMIN Menang
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Berstatus Tahanan Kota,...
Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia
PA 212 Temui Habib Rizieq:...
PA 212 Temui Habib Rizieq: Beliau Minta Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Habib Rizieq Baru Bebas...
Habib Rizieq Baru Bebas Murni Setahun Lagi
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Kabar Duka, Istri Habib...
Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved